Masih Ada 15 Santri Bertahan di Padepokan Padang Ati, Menunggu Dijemput Keluarga

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Pasca pengamanan dan penetapan pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, masih terdapat sekitar 15 santri yang bertahan dan belum meninggalkan lokasi lembaga pendidikan tersebut hingga Kamis (29/5/2026) sore. Ke-15 santri ini diketahui masih menunggu kehadiran keluarga untuk menjemput, dengan alasan jarak tempat tinggal yang cukup jauh.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, saat memimpin tim melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi padepokan yang beralamat di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Identifikasi TKP dan Laboratorium Forensik (Inafis).

“Informasi yang kami terima di lapangan, masih ada sekitar 15 santri yang menunggu jemputan. Alasannya karena rumah mereka cukup jauh, jadi belum bisa dijemput hari ini juga,” ungkap AKP Setiyanto kepada awak media di lokasi.

Terkait kondisi aktivitas di dalam lingkungan pondok pasca kasus ini mencuat, pihak kepolisian mengaku belum memastikan apakah kegiatan belajar mengajar masih berlangsung atau telah dihentikan sementara. Namun, keberadaan aparat dan pembatasan akses jelas dilakukan demi kelancaran proses hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, olah TKP ini dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah polisi menetapkan pengasuh pondok berinisial AKF (54 tahun) sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap puluhan santriwati asuhannya selama belasan tahun.

Dalam rangka kepentingan penyelidikan dan pengamanan barang bukti, petugas juga telah memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik strategis di area padepokan. Aktivitas operasional pondok pun untuk sementara waktu dihentikan agar proses pemeriksaan berjalan maksimal dan tidak terganggu pihak luar.

AKP Setiyanto menjelaskan, pembatasan akses tersebut bersifat sementara. Garis polisi baru akan dicabut dan dilepas sepenuhnya jika tim penyidik menilai lokasi tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan perkara.

Sementara itu, terkait barang-barang milik santri yang masih tertinggal di dalam asrama atau ruang belajar, pihak kepolisian memberikan kelonggaran. Orang tua atau wali santri yang ingin mengambil barang bawaan anaknya dipersilakan masuk, mengingat proses olah TKP hari ini sudah dinyatakan selesai.

“Olah TKP hari ini sudah selesai dilakukan. Kami persilakan jika ada orang tua atau wali santri yang mau masuk untuk mengambil barang-barang milik anaknya yang masih tertinggal di dalam, kami perbolehkan selama tidak mengganggu pengamanan,” tegas AKP Setiyanto.

Hingga berita ini diturunkan, petugas kepolisian masih tetap bersiaga di lokasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memantau proses evakuasi santri yang tersisa agar berjalan aman dan lancar.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *