SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Seorang warga Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan bernama Moh. Afdhol (66) mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang diduga melibatkan seorang perawat di RSUD Kajen. Peristiwa ini merugikan korban hingga senilai Rp50.500.000 dan melibatkan satu unit sepeda motor serta satu unit mobil Toyota Calya.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula dari kesepakatan penitipan dua unit kendaraan tersebut, di mana ia diminta untuk mencairkan sejumlah dana. Total uang yang diserahkan dalam transaksi tersebut disebutkan mencapai Rp50.500.000.
Transaksi Dilengkapi Bukti Kwitansi
Moh. Afdhol menyatakan transaksi tersebut memiliki bukti tertulis berupa dua lembar kwitansi. Pertama, kwitansi pembayaran awal senilai Rp3.000.000 tertanggal 18 Januari 2024 yang belum bermaterai. Sedangkan kwitansi kedua senilai Rp47.500.000 sudah dilengkapi materai dan tertanggal 14 Januari 2024, dengan tercantum nama penerima bernama Yanti dan disaksikan oleh seseorang bernama Sanudin.
Awalnya, Moh. Afdhol mengaku enggan menerima penitipan kendaraan tersebut. Namun ia bersedia setelah dimintai tolong dan mendapat penjelasan dari kenalannya bernama Hazim melalui telepon dan WhatsApp. Saat itu dijelaskan bahwa mobil tersebut milik seorang bidan dari Karangsari, Kecamatan Bojong, yang dibeli secara tunai.
Diduga Melibatkan Oknum Perawat
Dari penelusuran dan keterangan yang dihimpun, nama “Yanti” yang tertera dalam kwitansi diduga adalah nama asli Siti Tri Wiyanti, yang diketahui bekerja sebagai perawat di RSUD Kajen. Ia disebutkan terlibat bersama suaminya, Sanudin, sebagai pihak yang menerima dana dalam transaksi tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Minggu (7/6/2026), Sanudin memberikan keterangan yang berbeda. Ia membenarkan kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempatnya lagi dengan alasan surat-surat kendaraan sudah dicabut leasing. Ia juga menyebut kendaraan itu diambil berdasarkan perjanjian akad sewa harian.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi maupun klarifikasi tertulis dari Siti Tri Wiyanti maupun pihak RSUD Kajen terkait dugaan keterlibatan tersebut.
Kuasakan ke Lembaga Bantuan Hukum
Merasa dirugikan karena kendaraan yang dijadikan dasar kesepakatan tidak dapat dikuasai kembali, Moh. Afdhol akhirnya menguasakan perkaranya kepada LBH Firma Hukum Suara Masyarakat. Langkah ini diambil untuk mendalami peristiwa, memeriksa keabsahan dokumen, serta mempertemukan seluruh pihak guna mengungkap fakta sebenarnya.
“Saya hanya berharap ada kejelasan dan penyelesaian secara kekeluargaan, tidak sampai ke ranah hukum. Dokumen ada, saksi ada, tapi kendaraan hilang begitu saja. Saya ingin kebenaran terungkap dan hak saya dipenuhi,” ujar Moh. Afdhol.
Sampai saat ini perkara masih dalam tahap pendampingan hukum dan upaya damai. Perlu diingat bahwa berita ini masih berdasarkan dugaan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi terhadap semua pihak yang disebutkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














