Posko & Hotline Tetap Buka, Polisi Pastikan Lindungi Identitas Pelapor Kasus Padepokan Padang Ati

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Meskipun hingga saat ini belum ada penambahan laporan baru dari korban, Polres Pekalongan Kota menegaskan tetap membuka posko pengaduan serta jalur hotline khusus terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi siapa saja yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait peristiwa yang menggegerkan masyarakat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini masih terus mendalami perkara dan memproses tersangka utama berinisial AKF (54 tahun). Pihaknya juga memberikan jaminan keamanan penuh bagi siapa pun yang berani menyampaikan keluh kesah atau bukti tambahan.

“Kami sudah membuka posko pengaduan khusus, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, menjadi korban, atau mengetahui hal-hal terkait dugaan pelecehan seksual di lokasi tersebut. Silakan menghubungi kami melalui hotline atau layanan call center 110. Kami pastikan identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya dan dijamin kerahasiaannya,” tegas AKP Setiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Hingga berita ini diturunkan, tercatat baru ada enam orang korban yang telah berani melapor dan menjalani pemeriksaan serta pendampingan oleh penyidik. Belum ada penambahan jumlah pelapor baru dalam beberapa hari terakhir.

Meski angka laporan belum bertambah, pihak kepolisian meyakini masih ada kemungkinan besar adanya korban lain yang belum berani bersuara karena berbagai pertimbangan, seperti rasa takut, malu, atau tekanan lingkungan. Oleh karena itu, pintu pelaporan tetap dibuka seluas-luasnya dan tidak akan ditutup sebelum kasus dinyatakan selesai secara hukum.

“Untuk saksi korban yang sudah kami periksa secara resmi baru ada enam orang. Namun kami tetap mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang masih diam atau belum berani melapor. Kami harap mereka segera berbicara, karena keadilan harus ditegakkan dan hak-hak mereka wajib diperjuangkan,” tambah Setiyanto.

Penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus masih berjalan dan keterangan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat berkas perkara serta mengungkap seluruh fakta yang terjadi di balik dinding padepokan selama belasan tahun terakhir.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *