Selisih Data BPHTB 2024 Capai Rp17,19 Miliar, Dugaan Perbedaan Pencatatan Picu Pertanyaan Publik

  • Bagikan

PEKALONGAN – 13 April 2026Perbedaan data penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024 di Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan publik. Selisih nilai yang mencapai Rp17,19 miliar antara catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan laporan pemerintah daerah memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi serta akurasi sistem pencatatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, total BPHTB dalam sistem pertanahan secara kumulatif tercatat sekitar Rp50,5 miliar dari 5.847 berkas. Namun, setelah difilter khusus untuk tahun 2024, nilainya menjadi Rp45,37 miliar dari 4.776 berkas.

Di sisi lain, terdapat perbedaan signifikan antara data BPN dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dalam rincian yang beredar, sistem BPN mencatat sebesar Rp18,90 miliar, sementara di BPKD hanya Rp1,71 miliar. Selisih antara kedua data tersebut mencapai Rp17,19 miliar.

Perbedaan angka ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan, apakah selisih miliaran rupiah tersebut murni akibat persoalan teknis, atau justru ada potensi permasalahan lain di baliknya.

“Saat dikonfirmasi, Kepala BPN Bambang menjelaskan bahwa sudah ada klarifikasi terkait perbedaan pencatatan antara BPN dengan BPKD Pemkab Pekalongan,” ungkap sumber terkait.

Meski telah ada penjelasan awal, besarnya selisih tetap menimbulkan kekhawatiran publik. BPHTB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan, sehingga setiap ketidaksesuaian data menjadi perhatian serius.

Sejumlah pihak pun mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem dan alur pencatatan, termasuk sinkronisasi data antarinstansi. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi liar terkait potensi “permainan” dalam pengelolaan pajak daerah.

Selain itu, peran pihak lain dalam proses pembayaran, seperti perbankan daerah, juga ikut disorot, meskipun hingga kini belum ada indikasi resmi adanya keterlibatan pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret dalam menyikapi selisih data tersebut. Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka agar kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Jateng
@semua orang

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *