Sorotan Gigih Agusta: Proyek Gedung KORPRI di Nyamok Kajen Tak Transparan, Dana Diduga Sudah Cair Rp500 Juta

  • Bagikan
oplus_131072

PEKALONGAN – 22 April 2926-Pelaksanaan pembangunan Gedung Perkantoran KORPRI Kabupaten Pekalongan yang berlokasi di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, mendapat sorotan tajam dari tokoh masyarakat sekaligus Ketua Ormas Cakra Probojoyo, Gigih Agusta. Ia mempertanyakan aspek transparansi mulai dari nilai kontrak, anggaran, hingga mekanisme pencairan dana proyek tersebut.

Berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nomor 1332608-01042026-002 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan tertanggal 01 April 2026, proyek tersebut tercatat memiliki spesifikasi bangunan seluas 266 meter persegi dengan ketinggian 1 lantai. Lokasinya berada di pinggir jalan dengan panjang sepadan mencapai 14,5 meter.

Namun, di balik izin yang sudah resmi tersebut, Gigih menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai merugikan kepentingan publik.

“Kami menelusuri langsung ke lokasi, tapi sama sekali tidak terpampang papan informasi proyek. Padahal itu kewajiban, sehingga masyarakat tidak tahu berapa nilai kontrak, sumber dana, maupun jadwal pelaksanaannya. Ini jelas tidak transparan,” tegas Gigih.

Lebih dari itu, ia juga mengungkap informasi yang beredar di lapangan terkait aliran keuangan proyek. Diduga dana sebesar Rp500 juta sudah dicairkan dan diserahkan kepada pihak rekanan melalui pengurus KORPRI Kabupaten Pekalongan.

“Informasi yang kami himpun menyebutkan uang senilai Rp500 juta sudah turun dan diterima oleh pelaksana pekerjaan lewat pengurus KORPRI. Namun karena tidak ada papan proyek, kami tidak bisa memastikan apakah jumlah tersebut sesuai dengan nilai kontrak keseluruhan atau hanya sebagian saja,” jelasnya.

Gigih menilai, ketiadaan informasi yang terbuka ini membuka celah bagi praktik yang tidak bertanggung jawab. Ia mendesak instansi terkait dan pengurus KORPRI untuk segera menjelaskan secara rinci perihal total anggaran, nilai kontrak resmi, serta rincian penggunaan dana yang sudah dicairkan tersebut.

“Proyek ini menggunakan uang publik, sehingga publik pun berhak tahu detailnya. Jangan sampai ada permainan angka atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Pekalongan dan Dinas terkait untuk melakukan pengecekan dan pengawasan secara ketat. Tujuannya agar pembangunan gedung ini berjalan sesuai perencanaan, berkualitas, dan bebas dari indikasi korupsi atau mark-up harga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengurus KORPRI Kabupaten Pekalongan maupun pihak rekanan pelaksana pekerjaan terkait dugaan pencairan dana dan ketidakjelasan nilai kontrak tersebut.

Redaksi

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *