TIM GABUNGAN TINJAU LOKASI GALIAN C DI SUNGAI WELO DORO, ALAT BERAT SUDAH TIDAK ADA DI LOKASI

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | Pekalongan, Kamis 4 Juni 2026 – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pengambilan bahan galian golongan C yang diduga tanpa izin dan menggunakan alat berat di aliran Sungai Welo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, tim gabungan dari instansi terkait turun melakukan pengecekan dan peninjauan langsung ke lokasi, Kamis ini.

Kegiatan penertiban dan verifikasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur, antara lain: Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Serayu Utara Provinsi Jawa Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BaKesbangPol) Kabupaten Pekalongan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Doro, serta perangkat Pemerintah Desa Dororejo.

Sebelum meninjau lokasi, seluruh unsur yang hadir terlebih dahulu mengadakan rapat koordinasi untuk membahas secara mendalam laporan yang disampaikan warga, mulai dari dugaan penggunaan alat berat hingga kekhawatiran dampak terhadap lingkungan dan struktur sungai.

Setelah berkoordinasi, tim langsung bergerak menuju titik lokasi yang dilaporkan. Namun, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan keberadaan alat berat seperti ekskavator maupun truk pengangkut di lokasi. Berdasarkan keterangan warga sekitar dan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut diketahui sudah meninggalkan lokasi sejak malam sebelumnya.

“Dari hasil pengecekan kami, alat berat yang dilaporkan warga sudah tidak ada di tempat. Informasi yang kami terima menyebutkan peralatan tersebut sudah dibawa keluar sejak tadi malam. Di lokasi saat ini hanya terlihat adanya aktivitas penambangan secara manual oleh warga setempat,” ungkap Plt. Camat Doro, Hadi Surono, S.IP., M.Si, saat memberikan keterangan.

Meskipun alat berat sudah tidak terlihat, tim gabungan tetap memastikan agar tidak ada kegiatan yang melanggar aturan yang berlanjut. Sebagai langkah pencegahan dan penegasan hukum, disepakati akan dilakukan pemasangan papan informasi dan peringatan di titik-titik strategis di sepanjang aliran Sungai Welo.

Papan tersebut akan memuat larangan tegas bagi siapa pun untuk melakukan pengambilan bahan galian golongan C tanpa dilengkapi dokumen izin resmi dan sah dari instansi berwenang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat maupun pihak yang berniat beroperasi secara ilegal.

“Kami sepakat akan memasang papan peringatan secara jelas agar dipahami oleh semua pihak. Setiap aktivitas penggalian di aliran sungai wajib memiliki izin yang lengkap. Tanpa dokumen resmi, kegiatan tersebut dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” tegas Hadi Surono.

Ia menambahkan bahwa kegiatan pengecekan berjalan dengan tertib dan lancar. Tim akan terus memantau kondisi lokasi secara berkala. Jika ditemukan kembali aktivitas yang mencurigakan atau beroperasi tanpa izin, aparat akan segera mengambil tindakan hukum yang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi aktif. Semoga langkah ini dapat memberikan efek jera dan menjaga kelestarian lingkungan serta fungsi Sungai Welo untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *