SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberhentikan sementara Kepala Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat, namun ada pula yang mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah karena sanksi yang dijatuhkan masih berupa pemberhentian sementara selama satu bulan.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Randumuktiwaren diserahkan oleh Camat Bojong, Farid Abdul Khakim, kepada Sekretaris Desa di Balai Desa Randumuktiwaren, Jumat (5/6/2026) pukul 15.00 WIB.
Menurut Farid Abdul Khakim, pemberhentian sementara dilakukan karena kepala desa tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Ini berkaitan dengan tidak dipenuhinya laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang sudah melewati batas waktu. Sehingga pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, mengambil sikap karena kepala desa dinilai tidak kooperatif,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah warga yang sebelumnya mengikuti perkembangan kasus tersebut mengaku masih menunggu langkah tegas pemerintah daerah setelah masa pemberhentian sementara berakhir.
Mereka menilai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi sementara, tetapi juga harus disertai penyelesaian terhadap berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan oleh Inspektorat.
Perwakilan warga, Bahrudin, menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses tersebut, termasuk persoalan pengangkatan kepala dusun yang selama ini menjadi salah satu tuntutan warga.
“Kami meminta agar sanksi ini benar-benar disikapi, terutama terkait SK kepala dusun. Kami tetap mengejar pencabutan SK tersebut,” katanya.
Menurut Bahrudin, masyarakat akan melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang terjadi di Desa Randumuktiwaren.
Sementara itu, Camat Bojong menjelaskan bahwa selama masa pemberhentian sementara, pemerintahan desa akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) kepala desa. Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan sanksi yang lebih berat dapat diberikan apabila kepala desa yang bersangkutan tetap tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan setelah masa sanksi berakhir.
“Apabila setelah diaktifkan kembali tetap tidak menindaklanjuti, tentu akan ada sanksi yang lebih berat. Semua melalui kajian dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pekalongan pada 29 Mei 2026. Dalam audiensi tersebut, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah langkah tindak lanjut, termasuk pemberhentian sementara Kepala Desa Randumuktiwaren mulai 5 Juni 2026.
Kini masyarakat menunggu realisasi berbagai komitmen yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut. Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif sementara, tetapi juga memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat dilaksanakan secara tuntas demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel.














