SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan berlangsung sangat tegang dan dinamis pada Kamis (30/4/2026). Dipimpin oleh Anggota DPRD Kholis Djazuli, rapat yang bertujuan menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial ini bahkan diwarnai tindakan tegas berupa pengusiran peserta rapat.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan ini merupakan tindak lanjut dari Undangan Nomor 500.2.2.7/360 tertanggal 23 April 2026. Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD, Penyidik Polres Pekalongan, Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Sosial, Camat Paninggaran, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Notogiwang, serta perwakilan Aliansi Warga Notogiwang Bersatu.
Inti pembahasan adalah penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran.
Perwakilan BNI Diminta Tinggalkan Ruangan
Di awal jalannya pembahasan, Kholis Djazuli langsung mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan perwakilan Bank BNI Cabang Pekalongan untuk meninggalkan ruang rapat. Alasan yang disampaikan, pihak perbankan yang diundang dinilai tidak memahami substansi dan pokok permasalahan yang sedang diuraikan.
“Karena yang bersangkutan tidak menguasai pokok persoalan yang dibahas dalam audiensi ini, maka berdasarkan kesepakatan bersama dimohon untuk meninggalkan ruangan. Hal ini dilakukan agar pembahasan tetap fokus, terarah, dan efektif,” tegas Kholis Djazuli di hadapan seluruh peserta.
Camat Paninggaran Dicecar dan Nyaris Dikeluarkan
Ketegasan pimpinan rapat selanjutnya ditujukan kepada Camat Paninggaran, Arif. Ia mendapat serangan pertanyaan tajam terkait ketersediaan dokumen administrasi penyaluran bantuan, khususnya bukti penyerahan Kartu ATM PKH kepada warga penerima manfaat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif beralasan bahwa pihak Kecamatan hanya memfasilitasi penggunaan ruang aula saat proses penyaluran berlangsung. Ia juga mengaku baru dilantik dan menjabat sebagai Camat sejak bulan Desember.
“Saya baru menjabat sejak Desember tahun lalu. Saya tidak mengetahui secara rinci permasalahan ini dan tidak ada penyerahan dokumen maupun berkas arsip dari pejabat terdahulu,” jelas Arif.
Jawaban tersebut justru memicu kemarahan pimpinan rapat hingga nyaris memerintahkan Arif untuk keluar dari ruangan. Namun berkat pembelaan dari Anggota DPRD dari komisi lain, akhirnya Camat Paninggaran diperbolehkan tetap berada di dalam ruangan dengan ketentuan hanya berkedudukan sebagai pendengar guna memahami permasalahan di wilayah kerjanya.
Teguran Keras Agar Perbaiki Tata Kelola
Kholis Djazuli kemudian memberikan teguran keras kepada Pemerintah Kecamatan Paninggaran. Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak dapat dijadikan alasan ketidaktahuan terhadap tugas dan permasalahan di wilayah.
“Kecamatan Paninggaran wajib segera meningkatkan tata kelola dokumen dan administrasi. Prinsipnya, siapa pun yang menjabat, baik pejabat baru maupun yang lama, wajib menguasai seluruh permasalahan dan dokumen di wilayah kerjanya. Jangan jadikan pergantian pejabat sebagai alasan untuk tidak tahu,” tegasnya.
Rapat ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Pekalongan. Lembaga perwakilan rakyat berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang diduga sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima bantuan negara.
Redaksi














