SAHABATNKRI.COM | SERANG – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Kandeman Cilik pada 4 September 2025 menimbulkan perdebatan hukum. Hal ini menyusul rencana pengajuan pra peradilan yang menuai tanggapan berbeda antara penyidik dan pihak kuasa hukum.
KBO Reskrim Polres Serang melalui keterangan yang disampaikan menyatakan menolak rencana pengajuan pra peradilan tersebut dengan alasan proses hukum belum sampai tahap penetapan tersangka.
“Yang mau dipra apa? Kan belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Namun pandangan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum dari Suara Masyarakat Bersama (SMB) Law Firm. Menurut mereka, mekanisme pra peradilan tidak terbatas hanya pada penetapan tersangka saja.
Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, pra peradilan juga dapat digunakan untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidikan jika diduga terdapat cacat prosedur atau penyalahgunaan wewenang.
“Ini yang kami sayangkan. Seorang pejabat di lingkungan Reskrim seharusnya memahami bahwa objek pra peradilan bukan hanya penetapan tersangka. Penyidikan yang diduga cacat prosedur juga bisa diuji keabsahannya,” tegas kuasa hukum SMB Law Firm.
Perdebatan ini bermula setelah ditemukan adanya dua laporan yang berbeda namun memiliki unsur hukum yang dinilai identik.
Pertama tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-249/XI/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal November 2025 yang dilaporkan oleh Ari Nopansah bin Juli.
Kemudian muncul lagi Laporan Polisi Nomor: LP/90/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tanggal 20 Februari 2026 dengan dugaan tindak pidana, waktu, dan lokasi kejadian yang sama, namun dilaporkan oleh Santi Irawati binti Jajang Koswara.
Berdasarkan laporan kedua ini, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/61/IV/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 April 2026.
Kuasa hukum menilai adanya dua laporan dalam satu peristiwa yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi cacat prosedur dalam administrasi penyidikan. Kondisi ini dinilai cukup alasan untuk mengajukan uji melalui mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri.
“Pra peradilan bukan hanya bicara soal tersangka. Kalau ada dugaan penyidikan tidak profesional, tumpang tindih laporan, atau administrasi yang bermasalah, itu adalah hak warga negara untuk meminta kejelasan hukumnya,” tambahnya.
Pihak SMB Law Firm menegaskan langkah hukum ini semata-mata bertujuan mencari kebenaran dan kepastian hukum, bukan untuk menyerang institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk meminta tanggapan dan klarifikasi resmi lebih lanjut dari pihak Polres Serang masih terus dilakukan guna menyajikan informasi yang seimbang.














