SPPG Gejlig Kajen #002 Disorot: Pengadaan Bahan MBG Diminta Transparan & Wajib Libatkan Pelaku Usaha Lokal

  • Bagikan

KAJEN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gejlig Kajen #002 di Kabupaten Pekalongan mendapat sorotan terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengadaan bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Masyarakat dan pelaku usaha meminta kepatuhan terhadap aturan yang mewajibkan pelibatan UMKM dan BUMDes lokal.

Berdasarkan data, SPPG dengan nomor registrasi 33.26.08.2020.07 ini beralamat di Jl. Teuku Umar No. 3, Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan Usaha Mikro, Kecil, Koperasi, dan BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik. Badan Gizi Nasional (BGN) juga menegaskan program ini harus menyerap produk UMKM dan BUMDes lokal selama memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Namun, pantauan di lokasi menunjukkan hal yang berbeda. Saat dikunjungi, Kepala Dapur tidak berada di tempat. Petugas keamanan yang ditemui menyebut hanya dua pihak yang tercatat keluar-masuk terkait pengiriman bahan pangan ke SPPG tersebut—memunculkan dugaan adanya penutupan akses bagi pelaku usaha lokal lain.

Informasi ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha sekitar. Sebab, Perpres 115/2025 secara tegas mengatur pelibatan usaha mikro, kecil, perseroan perorangan, koperasi, maupun BUM Desa dalam rantai pasok, dengan tetap memperhatikan efektivitas dan kualitas bahan baku.

Masyarakat mendesak pengelola SPPG Gejlig Kajen #002 maupun pihak BGN untuk membuka informasi secara transparan: mekanisme pemilihan pemasok, asal bahan pangan, bentuk kerja sama, serta seberapa besar keterlibatan pelaku usaha lokal. Tanpa keterbukaan ini, dugaan ketidakpatuhan akan terus berkembang dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap program MBG.

Program MBG bukan sekadar soal penyediaan makanan bergizi, melainkan juga instrumen untuk menggerakkan perekonomian lokal—mulai dari petani, peternak, hingga pelaku UMKM. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan adalah kunci agar program ini benar-benar bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *