SAHABATNKRIMCOM | KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (10/9/2026) pagi.
Rapat paripurna tersebut juga dirangkai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2027 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyusunannya juga mengacu pada ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri, seperti Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 telah didahului dengan penyusunan KUA serta PPAS Tahun 2027 yang telah disepakati bersama pada 14 Agustus 2026,” ujar Sukirman.
Ia menyampaikan, APBD 2027 disusun berdasarkan prinsip kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, kemampuan pendapatan daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Selain itu, penyusunan dan pelaksanaan APBD diarahkan agar berlangsung secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan keadilan, kepatutan serta manfaat bagi masyarakat.
Menurut Plt. Bupati, Rancangan APBD 2027 merupakan instrumen pelaksanaan strategi fiskal yang disusun selaras dengan RKPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2027 sebagai tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2029.
“APBD Tahun 2027 menggunakan pola anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja. Penerapannya dimaksudkan agar penggunaan anggaran benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran sesuai fungsi belanja, yang nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Dalam struktur Rancangan APBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,380 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 2,370 triliun. Dengan demikian, terdapat surplus secara struktural sebesar Rp. 10 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 20 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 30 miliar dialokasikan untuk pembayaran pembiayaan utang daerah. Dengan demikian, terdapat pembiayaan netto defisit sebesar Rp. 10 miliar yang ditutup dengan surplus pendapatan.
Plt. Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya menyusun APBD 2027 untuk menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 telah diupayakan untuk memenuhi harapan masyarakat. Namun, karena keterbatasan anggaran, belum seluruh harapan masyarakat dapat dipenuhi melalui program dan kegiatan,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, M.M., mengingatkan bahwa angka dalam Rancangan APBD 2027 masih bersifat proyeksi. Hal tersebut mengingat hingga saat ini belum terdapat kepastian seluruh alokasi anggaran dari pemerintah pusat maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Tentu hal ini harus hati-hati betul, karena sampai hari ini belum diterbitkan kepastian alokasi anggaran, khususnya dana dari pusat, baik itu dana transfer maupun dana dari Gubernur. Karena itu, penyampaian APBD Tahun 2027 ini masih bersifat proyeksi,” jelas Abdul Munir.
Menurutnya, DPRD akan terus memantau perkembangan kepastian dana transfer dari pemerintah pusat maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum pembahasan APBD dilakukan lebih lanjut.
“Kami sampaikan kepada Pak Bupati, mungkin nanti setelah diterima, kami tidak akan segera membahas. Tetapi akan kami terus pantau sampai kapan kepastian dana transfer pusat maupun bantuan Gubernur akan sampai,” ujarnya.
Munir menambahkan, penyampaian Rancangan APBD pada minggu kedua dilakukan untuk memenuhi prinsip ketepatan waktu dalam tahapan penyusunan APBD. Sementara itu, KUA-PPAS yang telah disepakati tetap menjadi pedoman dalam penyusunan APBD 2027.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. KUA-PPAS yang telah kita sepakati tentu akan menjadi pedoman untuk penyusunan APBD, dan kita menunggu sampai turunnya kepastian dana transfer dari pusat,” pungkasnnya.














