Tunjangan Rumah Dinas dan Transportasi DPRD Diselidiki, Ketua DPRD Pekalongan Ikut Diperiksa

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM, PEKALONGAN – Dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan rumah dinas dan transportasi bagi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyelidikan mulai mengarah pada mekanisme penetapan besaran dana yang diduga mencapai puluhan juta rupiah per orang, hingga memanggil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, sebagai saksi.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus setelah sebelumnya penyidik memeriksa pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sekretariat DPRD, anggota dewan, hingga pimpinan DPRD periode sebelumnya. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekalongan, Mustofa, menyatakan tahap selanjutnya adalah memeriksa penilai atau appraisal yang menjadi dasar penentuan nilai tunjangan tersebut.

“Progresnya sudah meminta keterangan dari berbagai pihak. Selanjutnya kami akan periksa pihak appraisal, baru hasilnya kami laporkan ke pimpinan untuk dievaluasi lebih lanjut,” ujar Mustofa, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, besaran tunjangan rumah dinas yang diterima terbilang cukup besar. Ketua DPRD diduga menerima sekitar Rp31 juta per bulan sebelum dipotong pajak, wakil ketua berkisar antara Rp24–27 juta per bulan, sedangkan anggota dewan menerima sekitar Rp21 juta per bulan.

Sementara untuk tunjangan transportasi, Ketua DPRD tidak menerimanya karena sudah menggunakan kendaraan dinas. Besaran yang sama juga berlaku bagi wakil ketua yang sebelumnya menerima Rp13 juta per bulan, namun fasilitas itu dihentikan setelah mendapatkan kendaraan dinas.

Penyidik menelusuri pembayaran tunjangan ini untuk periode tahun 2024 hingga 2025 dengan nilai yang relatif tetap. Mustofa menyebutkan nilai pembayaran yang diperiksa diperkirakan mencapai miliaran rupiah, namun angka itu masih berupa hitungan awal.

“Itu hanya perkiraan kasar sebagai pegangan. Nanti nilai pasti ditentukan oleh auditor dari BPK, karena perhitungannya bisa berbeda,” tegasnya.

Kejari belum dapat memastikan apakah ada kerugian negara. Penentuan hal itu akan dilakukan setelah mendapatkan hasil verifikasi dari penilai dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami baru bisa simpulkan setelah ada hasil audit. Untuk sementara prosesnya masih berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (10/6/2026), salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB, Hindun, juga telah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.47 WIB. Namun, ia enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari kantor kejaksaan.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami proses penganggaran yang berlangsung saat masa transisi kepemimpinan DPRD pada tahun 2024. Sebagian besar keterangan menyebutkan anggaran bersumber dari pemerintah daerah, namun penyidik tetap menelusuri apakah ada usulan atau kenaikan nilai yang diajukan dari internal dewan.

Sementara itu, Ketua DPRD Abdul Munir menilai proses pemeriksaan ini adalah hal yang wajar. Ia menegaskan seluruh mekanisme penyusunan anggaran telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Proses penganggaran sudah sesuai aturan, jadi saya rasa sudah benar dan sesuai jalur. Saya akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum ini karena tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah permasalahan ini hanya berkaitan dengan prosedur administrasi atau mengandung unsur pidana yang merugikan keuangan daerah.

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *