Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Penyelidikan, Usut Dugaan Penghinaan Advokat dan Premanisme di Bandar

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM, BATANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan dugaan penghinaan terhadap profesi advokat dan dugaan perilaku premanisme yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Penyelidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya dua surat perintah pada tanggal 21 Mei 2026, yaitu Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/175.a/V/RES.18./2026/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/175/V/RES.1.18./2026/Ditreskrimum.

Perkara yang diadukan diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain:

– Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik;

– Pasal 434 KUHP tentang fitnah; dan/atau

– Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam laporan tersebut, pihak yang diadukan berinisial S diduga melakukan tindakan berupa intimidasi dan penghinaan terhadap advokat, yang dinilai mengarah pada praktik premanisme.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak boleh dibiarkan berlanjut. “Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang menjalankan tugas secara mandiri. Jika ada pihak yang mengintimidasi atau menghina mereka saat bekerja, hal itu harus diproses sesuai hukum. Kami tegas menolak segala bentuk premanisme di Batang, khususnya di Kecamatan Bandar,” ujarnya.

Penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan. Langkah ini juga menjadi bentuk peringatan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan yang dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *