SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan bersama Komisi A menggelar rapat kerja dengan organisasi kepala desa (Bahurekso) dan perangkat daerah terkait pada Rabu (10/6/2026). Rapat tersebut membahas kesiapan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengatakan terdapat 34 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2026 sehingga wajib melaksanakan Pilkades sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini rapat koordinasi persiapan Pilkades di Kabupaten Pekalongan. Ada 34 desa yang harus melaksanakan Pilkades berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Menurut Abdul Munir, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar Pilkades dapat dilaksanakan, yakni kesiapan regulasi, ketersediaan anggaran, serta jaminan keamanan dan kondusivitas selama proses demokrasi berlangsung.
“Pilkades ini hanya bisa dilaksanakan kalau regulasinya mantap, anggarannya tersedia, dan ada jaminan keamanan serta pelaksanaan demokrasi yang baik. Kalau ketiganya tidak terpenuhi, maka Pilkades bisa ditunda,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan mulai dari penyusunan regulasi, penganggaran, hingga pelaksanaan Pilkades di lapangan.
“Kita akan kawal terus, mulai dari regulasi, penjadwalan, sampai pelaksanaan agar berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, Pilkades Serentak direncanakan berlangsung pada November 2026.
“Kalau sesuai rencana, Pilkades serentak insya Allah akan dilaksanakan bulan November. Dari sisi kesiapan, baik regulasi, penganggaran, maupun syarat lainnya, pada prinsipnya sudah siap,” ujarnya.
Namun demikian, Ruben menilai masih diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang lebih rinci, terutama terkait pembiayaan pelaksanaan Pilkades.
“PP-nya masih bersifat umum, jadi perlu juknis lebih rinci, terutama soal anggaran. Misalnya dukungan untuk keamanan yang belum terakomodasi, ini nanti akan kita komunikasikan,” jelasnya.
Ruben juga menegaskan bahwa praktik politik uang tidak dibenarkan dalam pelaksanaan Pilkades maupun pesta demokrasi lainnya.
“Pada prinsipnya, dalam pemilu apa pun, money politics tidak boleh,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, mengatakan pihaknya masih mempersiapkan tahapan Pilkades, termasuk penyusunan regulasi dan penganggaran.
“Kami belum menetapkan jadwal tahapan Pilkades. Yang jelas ada 34 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2026 dan harus diisi melalui Pilkades serentak,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pembiayaan Pilkades pada prinsipnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berpedoman pada aturan yang ada, baik terkait teknis pelaksanaan maupun penganggaran, seperti pencetakan surat suara dan honor panitia,” jelasnya.
Ia berharap seluruh persiapan dapat segera diselesaikan sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Pekalongan dapat berlangsung tertib, aman, lancar, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita sedang siapkan semuanya, mulai dari penganggaran hingga draft regulasi. Harapannya Pilkades nanti bisa berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.














