SAHABATNKRI.COM | KAJEN – Mantan tenaga alih daya di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Boge, mengaku diberhentikan dari pekerjaannya setelah mengabdi selama sekitar 13 tahun. Menurut keterangannya, keputusan pemberhentian itu berlaku saat Tohid menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
Boge menilai keputusan tersebut tidak adil. Ia menyatakan hingga kini belum memperoleh penjelasan yang jelas dan memadai mengenai dasar pertimbangan pemberhentiannya, meski telah bertahun-tahun mengemban tugas di instansi itu.
Baru-baru ini, ia juga mengaku telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar dua minggu lalu. Menurut pengakuannya, pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan kasus operasi tangkap tangan yang menjerat mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Meski demikian, materi pemeriksaan maupun status resmi keterangan yang disampaikan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak KPK.
Selain itu, Boge mengaku telah mengusulkan kepada penyidik agar dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pola pengangkatan dan pengelolaan tenaga kerja di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), baik di tingkat puskesmas maupun rumah sakit daerah.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa 27 kepala puskesmas yang tersebar di 19 kecamatan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kepegawaian maupun keuangan BLUD.
“Semua proses harus diperiksa secara menyeluruh agar menjadi terang benderang dan masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Boge.
Selain persoalannya sendiri, Boge juga menyoroti nasib lima mantan karyawan BLUD RSUD Kajen yang merasa dirugikan akibat kebijakan manajemen rumah sakit pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Kelima mantan karyawan tersebut berinisial CS, NS, MM, RYR, dan F. Tiga di antaranya berasal dari Kecamatan Karanganyar, sedangkan dua lainnya berdomisili di Kecamatan Kajen.
Mereka mengaku diberhentikan setelah mengabdi selama belasan tahun dan menilai keputusan itu berdampak langsung pada ketahanan ekonomi keluarga masing-masing.
“Kami sangat kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. Sudah bertahun-tahun kami mengabdi, tapi kebijakan yang diambil justru memutus mata pencaharian. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah agar persoalan ini ditinjau kembali,” tutur salah satu dari mereka.
Dalam perkembangan informasi, Lili dari Bagian Kepegawaian RSUD Kajen saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya yang menyusun dan mengetik surat keputusan pemberhentian terhadap kelima karyawan tersebut. Namun ia menjelaskan, tindakan itu dilakukan atas perintah pimpinan Direktur RSUD Kajen, dr. Imam Prasetyo.
Para mantan karyawan itu kini berharap Pemerintah Kabupaten Pekalongan di bawah kepemimpinan saat ini dapat meninjau kasus mereka serta melakukan evaluasi, jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, Tohid yang kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi melalu pesan whasap. Demikian pula, dr. Imam Prasetyo belum dapat dihubungi atau memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.
Perlu ditegaskan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun instansi berwenang lain yang mengonfirmasi adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan proses verifikasi Lebih Lanjut.














