SAHABATNKRI.COM |PEKALONGAN — Langkah hukum tegas diambil oleh Erwinto Sianipar. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wendy Napitupulu, S.H. & Partners, warga Sragi, Kabupaten Pekalongan ini resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Permohonan Praperadilan ini telah teregister di PN Pekalongan dengan nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pkl.
Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan terkait dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan.
Duduk Perkara: Bermula dari Pemburuan Terduga Penggelap Dana
Berdasarkan berkas permohonan praperadilan, kasus ini sebenarnya berakar dari dugaan penyalahgunaan dan penggelapan dana koperasi milik CV Jasa Bersama yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Darman Manik.
Darman dikabarkan membawa kabur uang angsuran nasabah dan memalsukan data administrasi hingga membuat perusahaan rugi.
Mengetahui Darman melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Erwinto bersama rombongan berinisiatif menjemputnya untuk meminta pertanggungjawaban.
Darman pun bersedia ikut kembali ke Pekalongan. Namun, dalam perjalanan dan sesampainya di kantor CV Jasa Bersama di Sragi, Pekalongan, keributan tidak terhindarkan hingga berujung pada laporan polisi oleh Darman Manik.
Alasan Ajukan Praperadilan: Menguji Keabsahan Prosedur Penyidik
Wendy Topan Napitupulu, S.H., CPLC., selaku penasihat hukum Erwinto, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/RES.1.19./2026/Reskrim tertanggal 13 Mei 2026 terkesan prematur dan cacat hukum.
Berikut adalah poin-poin krusial yang mendasari gugatan praperadilan tersebut:
• Bukan Pelaku Pemukulan (Salah Kaprah Pukul Meja): Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Erwinto secara konsisten menegaskan tidak pernah memukul Darman Manik. Aksi kekerasan fisik diduga kuat dilakukan oleh pria lain bernama Moh. Mukhlisin alias Sulis dan dua orang tak dikenal. Erwinto mengakui hanya memukul meja menggunakan pipa besi demi menakut-nakuti Darman agar mengaku, bukan memukul fisiknya.
• Minimnya Dua Alat Bukti yang Spesifik: Pihak kuasa hukum menilai penyidik belum mengantongi minimal dua alat bukti sah yang secara spesifik mengarah pada peran pidana Erwinto. Kehadiran Erwinto di lokasi dinilai tidak bisa otomatis dijadikan dasar collective guilt (kesalahan kolektif).
• Ketidakjelasan Tempat Kejadian (Locus Delicti): Rangkaian peristiwa utama dan dugaan gesekan awal justru terjadi di wilayah Kabupaten Garut dan di dalam mobil sepanjang perjalanan antarprovinsi, bukan murni di Pekalongan. Namun, penyidik Polres Pekalongan dianggap tidak menguraikan batasan kewenangan wilayah hukum ini dengan cermat.
“Hukum pidana menganut asas pertanggungjawaban individual. Seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hanya karena berada di satu rombongan atau lokasi yang sama dengan pelaku utama, tanpa ada bukti konkret tindakan fisiknya,” tegas Wendy Napitupulu dalam dokumen posita hukumnya.
Tuntutan dalam Petitum Gugatan
Melalui sidang praperadilan ini, pihak Erwinto Sianipar memohon kepada Hakim Tunggal PN Pekalongan untuk memutuskan:
• Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
• Menyatakan penetapan status tersangka terhadap Erwinto Sianipar oleh Termohon (Polres Pekalongan) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
• Memerintahkan Polres Pekalongan untuk mencabut surat ketetapan tersangka tersebut.
• Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat dan nama baiknya di masyarakat.
Kini, jalannya pengujian formil dan materiil atas kinerja penyidik kepolisian tersebut berada di tangan Hakim Praperadilan PN Pekalongan demi tegaknya asas due process of law dan kepastian hukum.














