SAHABATNKRI.COM | Seorang oknum advokat Sudarto dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan penipuan dan penguasaan hak atas tanah warisan milik warga Kota Pekalongan. Dalam perkara ini, pelapor juga mengadukan seorang notaris di Kabupaten Batang ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta yang disebut berkaitan dengan kuasa jual tanah tersebut.
Objek perkara berupa lahan sawah seluas 4.180 meter persegi di Desa Cemagi, Bali. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 371 itu diklaim merupakan hak waris I Ketut Sukadana, warga Kota Pekalongan.
Penasihat hukum I Ketut Sukadana, Totok Suprapto, mengatakan tanah tersebut sebelumnya telah dibagi kepada dua ahli waris melalui akta kesepakatan pembagian waris. Dalam pembagian itu, SHM Nomor 647 seluas 1.650 meter persegi disebut menjadi bagian I Wayan Suada, sedangkan SHM Nomor 371 seluas 4.180 meter persegi menjadi bagian kliennya.
“Tanah SHM 371 itu diberikan kepada klien kami, I Ketut Sukadana. Namun tanah tersebut kemudian diduga dijual oleh oknum advokat kepada pihak lain, padahal bukan miliknya dan bukan haknya,” kata Totok dalam konferensi pers di Kota Pekalongan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Totok, dugaan penjualan pertama terjadi pada 31 Maret 2023 kepada seorang pembeli bernama Budi Sugiharto Sunjoto. Dalam transaksi tersebut, pembeli disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp3.352.611.061.
Tanah yang sama, lanjut Totok, kemudian diduga kembali dijual kepada perusahaan bernama PT Rayland yang disebut berkedudukan di Bali. Transaksi kedua disebut berlangsung pada 12 Desember 2023 dengan pembayaran Rp4,35 miliar yang diklaim masuk ke rekening terlapor.
“Tanah itu diduga dijual dua kali kepada dua pembeli yang berbeda. Untuk transaksi pertama, nilai keseluruhan disebut sekitar Rp8,7 miliar. Kemudian transaksi kedua dengan akses jalan disebut mencapai Rp15,6 miliar,” ujarnya.
Totok menyebut kliennya tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah tersebut. Ia mengklaim, satu rupiah pun tidak pernah diterima I Ketut Sukadana dari transaksi atas SHM Nomor 371.
Ia juga menyampaikan adanya perbedaan keterangan mengenai penggunaan dana hasil transaksi. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, uang tersebut disebut diberikan kepada pihak yang memiliki hak terkait akses jalan menuju objek tanah.
Namun, setelah pihaknya melakukan penelusuran kepada keluarga yang disebut memiliki kepentingan atas akses jalan, Totok mengklaim jumlah yang diterima pihak keluarga hanya Rp125 juta.
“Menurut keterangan yang kami terima dari Saudara Sudarto, dana yang diserahkan kepada pihak akses jalan mencapai Rp5,445 miliar. Namun setelah kami bertemu keluarga yang bersangkutan, mereka menyampaikan hanya menerima Rp125 juta,” terangnya.
Atas dugaan tersebut, pihak I Ketut Sukadana telah membuat laporan ke Polresta Denpasar. Totok menyebut laporan itu masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Selain laporan di Bali, pihak pelapor juga melaporkan notaris berinisial NS yang berkantor di Kabupaten Batang ke Polres Batang. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembuatan akta kuasa jual yang menurut pelapor tidak pernah diketahui maupun disetujui oleh kliennya.
Totok menjelaskan, dalam proses pembagian waris, kliennya mengaku hanya mengetahui adanya satu akta kesepakatan pembagian waris. Namun setelah itu, muncul dua akta kuasa jual yang masing-masing berkaitan dengan SHM Nomor 647 dan SHM Nomor 371.
“Yang dibacakan dan diketahui klien kami adalah akta perjanjian kesepakatan pembagian waris. Tetapi kemudian muncul dua kuasa jual. Jadi dari satu akta, yang jadi tiga akta,” ungkapnya.
Dua akta kuasa jual tersebut, menurut Totok, diduga diselipkan dalam proses pembuatan akta. Pihaknya mempertanyakan kemunculan akta kuasa jual tertanggal 25 Mei 2022 dan 4 Juli 2022, sementara berdasarkan percakapan WhatsApp yang dimiliki pelapor, kliennya mengaku baru mengetahui identitas dan lokasi kantor notaris pada 7 September 2022.
“Dari komunikasi yang ada, sejak 23 Mei sampai 23 Juli tidak ada pembahasan mengenai kuasa jual. Namun tiba-tiba muncul akta kuasa jual. Ini yang kami nilai janggal,” ujarnya.
Pihak pelapor juga mengklaim memiliki surat pemberitahuan tertanggal 28 Desember 2022 yang dibuat oleh terlapor. Dalam surat tersebut, terlapor disebut menyatakan tidak akan menawarkan maupun menjual SHM Nomor 371 sebelum terdapat kesepakatan dan kuasa jual dari I Ketut Sukadana.
Menurut Totok, surat itu menjadi salah satu dasar pihaknya menduga bahwa sebelumnya tidak pernah ada kuasa jual yang sah dari kliennya. Selain itu, pihaknya mengantongi bukti percakapan antara klien dan terlapor, serta dokumen gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam gugatan tersebut, menurut Totok, terdapat permohonan agar harta warisan tetap dapat dijual meski salah satu pihak menolak.
“Kalau dalam gugatan diminta agar harta warisan bisa dijual ketika tergugat menolak, itu menunjukkan klien kami memang tidak pernah setuju menjual tanah tersebut,” katanya.
Pihak pelapor memperkirakan nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp12 miliar, terutama dari nilai sertifikat tanah yang disengketakan. Selain melapor ke kepolisian, mereka juga mengadukan S ke organisasi advokat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Totok mengatakan proses pemeriksaan etik telah berjalan. Ia telah dimintai keterangan sebagai saksi, sementara pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari pihak pengadu dan pihak teradu dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, baik di Polresta Denpasar maupun Polres Batang. Kami juga berharap organisasi advokat dapat memeriksa dugaan pelanggaran etik ini secara profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Menurutnya, I Ketut Sukadana mengalami tekanan berat setelah mengetahui tanah warisan yang diklaim menjadi haknya diduga telah diperjualbelikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak advokat yang dilaporkan, notaris yang diadukan, Polresta Denpasar, maupun Polres Batang terkait laporan tersebut. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses penanganan dan menunggu pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














