Kekejaman kebijakan RSUD KAJEN BOGE Laporkan Dugaan Pemberhentian Pegawai BLUD RSUD Kajen ke Plt Bupati, Minta Hak Pekerja Dilindungi

  • Bagikan

KABUPATEN PEKALONGAN – Aktivis yang dikenal dengan nama samaran BOGE (Hantu Laut) menyampaikan aspirasi resmi kepada Penjabat (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, terkait nasib sejumlah tenaga outsourcing dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diberhentikan dari RSUD Kajen pasca-penyelenggaraan Pilkada 2025.

Dalam penyampaiannya, BOGE meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberikan perhatian serius terhadap para pekerja yang tiba-tiba kehilangan mata pencaharian. Ia menyoroti fakta bahwa sebagian dari tenaga BLUD tersebut telah mengikuti rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tetap mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Rekan-rekan kami yang bertugas di RSUD Kajen, khususnya tenaga BLUD, diberhentikan setelah berlangsungnya Pilkada tahun 2025. Padahal mereka sudah mengikuti tahapan seleksi PPPK. Kami memohon perhatian dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujar BOGE.

BOGE menilai kebijakan ini mendesak ditangani karena berkaitan erat dengan kepastian kerja serta perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun staf pendukung pelayanan publik di daerah tersebut.

Janji Evaluasi dari Pemerintah Daerah

Menanggapi keluhan itu, Plt Bupati Pekalongan Sukirman menyatakan bahwa pihaknya tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Ia berkomitmen akan melakukan peninjauan mendalam sepanjang tersedia data yang valid sebagai dasar pertimbangan.

“Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak menutup mata terhadap hal ini. Nanti akan kami lakukan evaluasi. Apabila datanya lengkap dan jelas, saya akan perhatikan serta pelajari lebih lanjut,” tegas Sukirman.

Respon tersebut disambut lega oleh para pekerja yang berharap adanya kajian objektif terhadap proses pemberhentian, sehingga hak-hak mereka tetap terjaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterangan Proses & Kendala Konfirmasi

Sementara itu, Lilik, staf bagian kepegawaian RSUD Kajen, membenarkan keterlibatannya dalam pembuatan surat pemberhentian. Ia menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Direktur RSUD Kajen, dr. Imam Prasetyo.

Upaya redaksi untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terkait menemui jalan buntu. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Tohid, belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat. Demikian pula dengan dr. Imam Prasetyo yang tidak dapat dihubungi, bahkan diduga memblokir nomor telepon redaksi yang digunakan untuk berkomunikasi.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *