SAHABATNKRI.COM | KAJEN – Sorotan terhadap tata kelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pekalongan kian mengemuka. Ketua lembaga tersebut, Mukhtarom, bahkan didesak untuk melepaskan jabatannya di tengah persoalan kekosongan struktur pimpinan serta tuntutan transparansi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Masalah ini terungkap dalam rapat kerja yang difasilitasi Pimpinan DPRD bersama Komisi D Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/7/2026).
Aktivis KTP, Mustofa Amin, menilai kondisi internal BAZNAS sangat memerlukan evaluasi menyeluruh. Ia menyoroti fakta bahwa tiga posisi pimpinan masih kosong selama hampir dua tahun, padahal tahapan seleksi telah tuntas dilaksanakan dan calon komisioner pun dinyatakan lolos.
“Sudah dipansel, sudah lulus, tetapi SK-nya terganjal,” ungkap Mustofa.
Menurutnya, kendala ini menunjukkan perlunya pembenahan kepemimpinan secara mendasar. Ia pun dengan tegas mendorong pergantian pucuk pimpinan lembaga tersebut.
“Ya mundur, bergantilah. Ganti. Sudah sepuh, lagian kurang menguasai. Akhirnya yang bermain anak buah,” tegas Mustofa merespons kinerja Ketua BAZNAS saat ini.
Menanggapi serangkaian kritik itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Pekalongan Mukhtarom membantah kekosongan jabatan disebabkan masalah internal. Ia menegaskan ketidaklengkapan struktur semata-mata karena proses administrasi yang belum rampung dan masih berjalan.
“Itu karena memang belum komplit administrasinya. Masih berproses,” jelasnya.
Soal desakan agar dirinya mengundurkan diri, Mukhtarom menyikapi dengan santai dan menyatakan siap menuruti prosedur.
“Kalau memang disuruh mundur, ya mundur. Tidak masalah,” ujarnya. Ia juga menepis isu keterlibatan lembaganya dalam politik praktis, serta menegaskan BAZNAS tetap bekerja netral dan fokus menyalurkan bantuan kepada masyarakat sesuai aturan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza menyebut rapat kerja menghasilkan tiga poin utama yang harus ditindaklanjuti:
1. Mendorong percepatan penerbitan SK untuk mengisi tiga kursi pimpinan yang kosong;
2. Meminta pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah berjalan sesuai syariat Islam serta peraturan yang berlaku;
3. Menuntut peningkatan transparansi dan akuntabilitas, termasuk penyediaan situs web resmi yang memuat data penerima manfaat dan laporan keuangan yang dapat diakses publik.
“Kami menggarisbawahi keterbukaan BAZNAS. Harus ada situs web khusus yang bisa diakses seluruh masyarakat maupun dewan untuk fungsi pengawasan,” tandas Ruben.
Mengenai isu pengunduran diri Ketua BAZNAS, Ruben menegaskan DPRD belum menerima laporan atau usulan resmi. Pihaknya akan mempelajari regulasi yang berlaku serta melakukan konfirmasi lebih lanjut sebelum mengambil sikap.
“Kalau terkait isu mundur, saya belum mendengar. Nanti akan kami konfirmasi. Terkait regulasinya, sampai sekarang kami juga belum tahu,” pungkasnya.
—














