DPRD Soroti Fenomena Angkringan di Sekitar Kantor Bupati Pekalongan, Minta Penataan dan Pengawasan Diperketat ‎

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | Kajen, 23 Juli 2026 – Fenomena menjamurnya angkringan yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat di kawasan sekitar Kompleks Perkantoran Bupati Pekalongan menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah warga mengaku menemukan botol minuman keras (miras) dan alat kontrasepsi berupa kondom di kawasan Alun-Alun Kajen hingga kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

‎Temuan tersebut memicu keprihatinan masyarakat karena lokasi itu merupakan pusat pemerintahan sekaligus ruang publik yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon religius Kabupaten Pekalongan. Di kawasan tersebut juga berdiri replika Al-Qur’an berukuran besar yang menjadi simbol identitas daerah.

‎Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza, mengaku baru menerima informasi mengenai temuan tersebut. Ia menyatakan keprihatinannya apabila informasi itu benar adanya.

‎«”Kami sangat menyayangkan kalau sampai di alun-alun ditemukan botol-botol minuman keras, bahkan ada alat kontrasepsi,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).»

‎Menurut Ruben, DPRD akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin di kawasan Alun-Alun Kajen maupun kompleks perkantoran pemerintah.

‎Selain itu, DPRD juga akan mendorong peningkatan penerangan di sejumlah titik yang dinilai masih minim. Menurutnya, pencahayaan yang memadai dapat membantu mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

‎Fenomena angkringan yang ramai menjadi perbincangan masyarakat juga menjadi perhatian DPRD. Ruben menegaskan bahwa pihaknya mendukung pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun penataan tetap diperlukan agar aktivitas usaha tidak mengganggu fungsi kawasan pemerintahan maupun ketertiban lingkungan.

‎Ia mengaku baru mendengar istilah yang kini ramai digunakan masyarakat untuk menyebut angkringan tersebut. Menurutnya, setiap warga memiliki hak untuk berdagang, tetapi tetap harus memperhatikan norma, etika, serta kesesuaian dengan lingkungan sekitar, terutama di kawasan yang berdekatan dengan masjid dan pusat pemerintahan.

‎DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyiapkan kawasan kuliner yang lebih tertata sehingga pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban, lalu lintas, maupun citra kawasan pemerintahan.

‎Fenomena ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian berharap pemerintah segera melakukan penataan kawasan, meningkatkan pengawasan, serta menegakkan aturan yang berlaku agar ruang publik tetap nyaman, aman, dan mencerminkan identitas Kabupaten Pekalongan sebagai daerah yang religius.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *