IBU FADIA ARAFIQ BUKAN OTT, STATUSNYA MASIH PRADUGA TAK BERSALAH

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | Semarang – Tim penasihat hukum Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa kliennya bukan merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dan hingga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa yang dilindungi asas praduga tak bersalah.

 

Penegasan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kuasa hukum Fadia Arafiq, Fadlila Diani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Ibu Fadia saat ini belum dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan akhir nanti. Statusnya saat ini masih praduga tak bersalah,” ujar Fadlila Diani dalam persidangan.

 

Menurutnya, proses persidangan masih berjalan dan seluruh dakwaan dari jaksa penuntut umum akan diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan. Pihaknya juga menyatakan akan menggunakan seluruh hak pembelaan yang diberikan oleh hukum.

 

“Tim penasihat hukum akan berjuang dalam proses pembuktian di persidangan untuk membela kepentingan hukum klien kami,” lanjutnya.

 

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Persidangan perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. Publik diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunggu putusan akhir pengadilan sebagai dasar penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *