SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EP yang disebut bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, tepatnya di wilayah Kantor Sekretariat Daerah (Setda), diduga menjanjikan pekerjaan kepada seorang warga dengan imbalan uang sebesar Rp70 juta.
Informasi tersebut diungkapkan oleh MM, yang menyebut bahwa peristiwa itu terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Menurut MM, warga berinisial S menyerahkan uang tersebut karena dijanjikan akan memperoleh pekerjaan. Namun hingga kini pekerjaan yang dijanjikan disebut belum pernah terealisasi.
“Warga berharap uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan karena pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan,” ungkap MM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak EP terkait dugaan tersebut. Demikian pula Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan tanggapan resmi atas informasi yang beredar.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Apabila nantinya ada bukti pendukung seperti kwitansi, bukti transfer, percakapan, atau laporan resmi kepada aparat penegak hukum, berita ini dapat diperbarui dengan informasi tersebut.














