Kajen Jadi Sorotan, Sejumlah Persoalan Ketertiban Umum Masih Menjadi PR Praktek Pijat berkedok Salon 

  • Bagikan

KAJEN – Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kebersihan, ketertiban umum, dan dugaan pelanggaran perizinan di wilayah Alun-Alun Kajen, Kabupaten Pekalongan, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Salah satu persoalan yang ramai diperbincangkan adalah ditemukannya sampah berupa alat kontrasepsi bekas di sekitar kawasan Alun-Alun Kajen. Selain dinilai mencoreng kebersihan ruang publik, temuan tersebut juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi lingkungan di kawasan yang menjadi pusat aktivitas warga.

Di sisi lain, keberadaan sejumlah kos-kosan yang diduga disewakan secara per jam juga menjadi sorotan publik. Warga berharap adanya pengawasan yang lebih intensif agar aktivitas di lingkungan permukiman tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, sejumlah angkringan yang menjamur di sekitar Alun-Alun Kajen juga menjadi perhatian. Sebagian masyarakat menduga beberapa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat mengonsumsi minuman keras. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pekalongan telah melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi yang dianggap melanggar ketentuan. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat yang berharap penegakan aturan dilakukan secara berkelanjutan.

Meski demikian, masih terdapat pekerjaan rumah yang dinilai perlu mendapat perhatian, yakni dugaan praktik usaha tempat pijat yang berkedok salon di wilayah Kajen dan Kecamatan Karanganyar. Sejumlah warga menduga tempat tersebut menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin usahanya. Bahkan, beberapa usaha disebut melakukan promosi melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok.

Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perizinan serta aktivitas operasional tempat usaha tersebut. Penindakan tentu perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap kawasan Kajen sebagai ibu kota Kabupaten Pekalongan dapat menjadi lingkungan yang bersih, tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga maupun pengunjung. Penanganan berbagai persoalan tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *