Puskesmas Peranap Bantah Isu Pemalsuan Data CKG, Tegaskan Tak Ada Data Fiktif dan Siap Diperiksa APH

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM| – Puskesmas Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memberikan klarifikasi sekaligus membantah berbagai tuduhan yang beredar terkait dugaan pemalsuan data Program Cek Kesehatan Gratis (CKG), penekanan terhadap tenaga kesehatan, hingga isu penahanan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Melalui siaran pers resmi yang disampaikan Tim Manajemen dan Humas Puskesmas Peranap pada 2 Agustus 2026, pihak puskesmas menegaskan bahwa seluruh data peserta Program CKG yang diinput ke dalam sistem merupakan data masyarakat yang benar-benar telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Manajemen Puskesmas Peranap juga menjelaskan bahwa pengumpulan salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi untuk verifikasi identitas peserta agar data terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional. Berkas tersebut, menurut pihak puskesmas, diproses setelah masyarakat hadir dan menerima pelayanan kesehatan.

Terkait pelaksanaan Program CKG, Puskesmas Peranap menyebut program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mendeteksi dini risiko penyakit di masyarakat. Karena itu, seluruh tenaga kesehatan diajak berperan aktif mengedukasi serta mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Meski demikian, pihak manajemen memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu pelayanan kegawatdaruratan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED). Seluruh petugas disebut tetap menjalankan tugas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Puskesmas Peranap juga membantah isu yang menyebut adanya penahanan TPP maupun ancaman terhadap pegawai yang tidak memenuhi target capaian Program CKG. Menurut manajemen, informasi tersebut tidak benar dan seluruh proses pencairan TPP tetap mengikuti mekanisme penilaian kinerja serta ketentuan pemerintah daerah yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Puskesmas Peranap menyatakan siap bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, maupun pihak terkait lainnya apabila diperlukan evaluasi, verifikasi, atau pemeriksaan terhadap dokumen maupun sistem penginputan data Program CKG.

Di akhir pernyataannya, Puskesmas Peranap mengimbau masyarakat dan insan pers untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan sumber informasi resmi. Pihaknya menegaskan akan terus memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat Kecamatan Peranap.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *