SAHABATNKRI.COM | Tapin, Kalimantan Selatan | SahabatNKRI.com – Pelayanan di Polres Tapin menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan yang dinilai kurang profesional terhadap kuasa hukum dan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, Briptu Diki Setiaji, yang disebut merupakan anggota Polres Tapin, diduga melempar kunci mobil ke arah hadapan kuasa hukum Trisepta Bayu Anggara, S.H. Peristiwa tersebut disebut sempat memicu ketegangan di lingkungan Polres Tapin.
Dalam kejadian yang sama, seorang wartawan PortalIndonesiaNews.net mengaku diduga dihalangi oleh anggota kepolisian lainnya saat berupaya mendokumentasikan peristiwa tersebut untuk kepentingan pemberitaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai tidak sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan publik yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel. Selain itu, dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
Undang-Undang Pers memberikan perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, perlu dilakukan evaluasi serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Penegakan disiplin internal dinilai penting guna memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari Polres Tapin maupun Briptu Diki Setiaji terkait kronologi dan dugaan peristiwa tersebut. SahabatNKRI.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Agar lebih kuat secara jurnalistik, sebaiknya tambahkan keterangan dari saksi, bukti pendukung (foto atau video), serta upaya konfirmasi kepada pihak Polres Tapin beserta waktu dan cara konfirmasi yang telah dilakukan.














