Kajen, SahabatNKRI.com – Seorang warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Slamet, menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Call Center 110 Polres Pekalongan yang dinilainya cepat, sigap, dan responsif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.
Slamet mengaku sempat mengalami kebingungan saat berada di kawasan KM 0 Kajen terkait persoalan sebuah mobil yang dipinjamkan kepada seorang tetangganya berinisial E. Menurut pengakuannya, kendaraan tersebut diduga dijadikan jaminan utang tanpa sepengetahuan dirinya sehingga ia meminta bantuan melalui layanan 110 Polres Pekalongan.
“Petugas merespons dengan cepat dan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang saya hadapi. Saya sangat mengapresiasi pelayanan 110 Polres Pekalongan karena sigap, tanggap, dan cepat melayani masyarakat,” ujar Slamet.
Di sisi lain, Jambul, warga Desa Nyamok sekaligus pegiat sosial di wilayah Kajen, menyampaikan keberatannya atas pengalaman yang dialaminya saat mendampingi rekannya di Polres Pekalongan.
Menurut Jambul, saat berada di lorong ruang tunggu unit yang menangani proses penyelesaian permasalahan, ia mendapat teguran dari Kasi Humas Polres Pekalongan, Suwarti. Ia mengaku diminta agar media tidak memberitakan terlebih dahulu dan menunggu rilis resmi dari Humas Polres.
Jambul menegaskan bahwa saat itu dirinya tidak sedang melakukan peliputan ataupun menyusun pemberitaan, melainkan hanya mendampingi rekannya yang sedang menyelesaikan persoalan di Polres Pekalongan.
Menurut Jambul, fungsi kehumasan kepolisian pada dasarnya adalah memberikan informasi kepada masyarakat, menjadi penghubung dengan media, serta memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa komunikasi kepada masyarakat dan insan pers perlu dilakukan secara persuasif serta menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya hanya mendampingi teman, bukan sedang melakukan peliputan. Namun saya merasa tersinggung karena penyampaiannya seolah-olah saya akan langsung merilis berita,” kata Jambul.
Atas pengalaman tersebut, Susilo berharap ada evaluasi terhadap pola komunikasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pekalongan untuk menindaklanjuti laporannya sesuai mekanisme yang berlaku apabila memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau etika pelayanan.














