ENAM LAPORAN DILAYANGKAN KE PROPAM POLRI, LIMA ANGGOTA TERMASUK KAPOLRES TAPIN AKAN DIUJI ETIK

  • Bagikan

SAHABAT NKRI — TAPIN — Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Kodirin memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Kodirin mengungkapkan telah melayangkan enam laporan kepada Propam Polri terkait dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara di lingkungan Polres Tapin.

Laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penyidikan, tetapi juga menyasar sejumlah personel yang dinilai perlu diperiksa dari aspek disiplin dan kode etik profesi Kepolisian.

Dari enam laporan yang diajukan, lima anggota Polri, termasuk Kapolres Tapin, disebut akan menjalani pemeriksaan melalui mekanisme kode etik. Selain itu, Kasi Humas Polres Tapin juga turut dilaporkan oleh tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Kodirin menegaskan, langkah tersebut ditempuh melalui jalur resmi sebagai upaya memastikan seluruh tindakan aparat dalam menangani perkara dapat diuji berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

«“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami menggunakan mekanisme yang disediakan oleh hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan Propam yang memeriksa dan menguji secara objektif,” tegas kuasa hukum Kodirin.»

Dokumen SNI Jadi Salah Satu Pokok yang Dipersoalkan

Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah fakta dan dokumen baru berkaitan dengan produk yang menjadi objek perkara.

Kuasa hukum menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan memperoleh sejumlah dokumen, di antaranya dokumen sertifikasi SNI serta invoice yang berkaitan dengan produk tersebut.

Dokumen itu dinilai penting karena sebelumnya terdapat persoalan mengenai status SNI produk yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Tim kuasa hukum meminta dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai jenis produk, produsen, nomor sertifikat, ruang lingkup sertifikasi, masa berlaku, hingga standar yang digunakan.

«“Kalau produk tersebut memang memiliki sertifikasi SNI, maka dokumen itu harus diperiksa secara objektif. Kami ingin mengetahui bagaimana dasar pemeriksaan sebelumnya dan bagaimana kesimpulan tersebut dibuat,” ujar kuasa hukum.»

Enam Laporan Bukan untuk Menghentikan Proses Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan kepada Propam Polri bukan bertujuan menghentikan proses hukum terhadap Kodirin.

Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan sekaligus upaya pembelaan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Kuasa hukum juga menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan Propam apabila nantinya seluruh tindakan anggota Polri dinyatakan telah sesuai ketentuan.

«“Silakan diperiksa. Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan Propam. Kami hanya meminta agar dugaan pelanggaran yang kami laporkan diperiksa secara profesional dan transparan,” katanya.»

Kapolres dan Kasi Humas Turut Dilaporkan

Pelaporan terhadap Kapolres Tapin dan Kasi Humas Polres Tapin membuat perkembangan perkara tersebut semakin mendapat perhatian.

Meski demikian, tim kuasa hukum menekankan bahwa laporan tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Propam Polri dan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan.

«“Ada laporan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Justru melalui pemeriksaan itulah akan terlihat apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak,” tegasnya.»

Kuasa Hukum Pastikan Pembelaan Terus Berjalan

Selain melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam Polri, tim kuasa hukum Kodirin menyatakan akan terus melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Dokumen terkait SNI, proses pemeriksaan, serta dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan akan menjadi bagian dari langkah hukum tim pembela.

«“Kami akan terus melakukan pembelaan sesuai prosedur yang berlaku. Semua akan kami uji melalui jalur hukum, baik terkait substansi perkara maupun dugaan pelanggaran etik. Tidak ada pembelaan di luar koridor hukum,” ujarnya.»

Dengan adanya enam laporan kepada Propam Polri, perkara Kodirin kini tidak hanya menjadi perhatian dalam proses hukum di Polres Tapin, tetapi juga memasuki ranah pemeriksaan internal Kepolisian. Tim kuasa hukum juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

Tim kuasa hukum berharap seluruh laporan dan dokumen yang mereka sampaikan dapat diperiksa secara objektif sehingga seluruh fakta dalam proses penegakan hukum terhadap Kodirin dapat terungkap secara terang.

SAHABAT NKRI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Tapin, Kasi Humas Polres Tapin, jajaran Polres Tapin, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan informasi secara berimbang.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *