Dugaan Pelanggaran Kelebihan SKP Proyek di Kabupaten Pekalongan Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng

  • Bagikan

PEKALONGAN – Polemik dugaan pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam sejumlah proyek konstruksi di Kabupaten Pekalongan memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan publik tersebut kini dikabarkan telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan disampaikan oleh seorang warga kepada Ditreskrimsus Polda Jateng pada pekan lalu. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyedia jasa konstruksi yang memperoleh dan mengerjakan sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pekalongan.

Penyedia tersebut diduga mengerjakan paket pekerjaan dalam jumlah yang melampaui batas Sisa Kemampuan Paket sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pelaporan dilakukan setelah pelapor mencermati informasi mengenai adanya penyedia jasa konstruksi yang diduga menangani sejumlah paket pekerjaan secara bersamaan melebihi kemampuan paket yang diperbolehkan.

Dari informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan Polda Jawa Tengah, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa konstruksi di Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2026.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara rinci sejauh mana proses penanganan laporan tersebut. Belum terdapat keterangan resmi mengenai status laporan, termasuk apakah telah dilakukan pendalaman awal maupun pengumpulan bahan dan keterangan oleh pihak kepolisian.

Jika laporan tersebut benar telah diterima dan ditindaklanjuti, persoalan dugaan pelanggaran SKP ini berpotensi memasuki tahapan yang lebih serius. Polemik tersebut tidak lagi sebatas menjadi bahan evaluasi di lingkungan pemerintah daerah dan penyelenggara pengadaan, tetapi juga mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran ketentuan SKP mencuat setelah salah satu penyedia diketahui tercatat menangani sejumlah paket pekerjaan konstruksi secara bersamaan.

Berdasarkan penelusuran melalui sistem LPSE, perusahaan tersebut sebelumnya disebut menangani enam paket pekerjaan. Namun, temuan lanjutan menyebutkan adanya satu paket pekerjaan lain berupa pemeliharaan atau rehabilitasi Gedung Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pekalongan dengan nilai kontrak sekitar Rp143 juta.

Dengan adanya tambahan pekerjaan tersebut, jumlah paket yang disebut ditangani penyedia secara bersamaan mencapai tujuh paket.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak BPKSDM Kabupaten Pekalongan. Informasi yang berkembang menyebutkan, pelaksanaan pekerjaan di lingkungan BPKSDM sempat dihentikan sementara setelah muncul dugaan bahwa jumlah paket yang ditangani penyedia telah melampaui batas SKP.

Penghentian sementara itu disebut dilakukan sembari menunggu petunjuk dan kejelasan dari pihak terkait.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan sebelumnya dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pekalongan, penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil pada prinsipnya diperbolehkan menangani maksimal lima paket pekerjaan secara bersamaan.

Jumlah tersebut dapat berubah apabila pekerjaan yang sebelumnya ditangani telah selesai dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah telah dilaksanakannya serah terima pekerjaan sementara atau Provisional Hand Over (PHO) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan dugaan pelampauan SKP tidak hanya berkaitan dengan jumlah paket yang dimenangkan atau dikontrakkan kepada penyedia, tetapi juga harus melihat status, progres, serta tahapan penyelesaian pekerjaan pada periode yang sama.

Kini, dengan munculnya informasi mengenai laporan kepada Polda Jawa Tengah, perhatian terhadap mekanisme pengadaan dan pengawasan proyek konstruksi di Kabupaten Pekalongan diperkirakan semakin meningkat.

Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status paket pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan SKP, serta mekanisme pengawasan yang telah dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Sumber: Poros Rakyat

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *