Botok Pati Bersama Warga Sampaikan Hasil Audiensi dengan DPR RI, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM, JAKARTA – Botok Pati bersama tim dan sejumlah warga Kabupaten Pati menyampaikan hasil audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait aspirasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Audiensi tersebut berlangsung setelah aksi damai pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Dalam kesempatan itu, aspirasi masyarakat terkait percepatan pembentukan RUU Perampasan Aset disampaikan kepada pihak DPR RI.

Dalam dokumen yang disampaikan, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.

Dokumen tersebut juga memuat komitmen DPR RI untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin utama dalam surat komitmen tersebut adalah target penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset.

Dalam dokumen tertanggal 27 Agustus 2026 itu disebutkan bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Selain itu, surat tersebut juga mencantumkan pernyataan bahwa Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila sampai dengan tanggal tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Surat tersebut mencantumkan tanda tangan Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. Sufmi Yuliani, M.T., Saan Mustopa, serta Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.

Sementara itu, Botok Pati menyampaikan apresiasi kepada para pengemudi ojek online (ojol), masyarakat Jabodetabek, serta seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap aksi damai tersebut.

Botok juga menjelaskan alasan pihaknya menarik mundur rombongan warga dari Pati karena menilai situasi di lokasi aksi sudah tidak kondusif.

“Terimakasih kawan2 Ojol, masyarakat JABODETABEK dan seluruh rakyat Indonesia atas dukungan dalam aksi damai 27 Agustus di depan DPR RI,” ujar Botok dalam keterangannya.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan dari Pati yang sebelumnya ikut dalam aksi.

“Mohon maaf kami terpaksa menarik mundur kawan2 dari Pati karena situasi tidak kondusif,” katanya.

Menurut Botok, sejak awal kedatangan rombongan AMPB bertujuan mengawal aspirasi masyarakat dengan cara damai, santun dan sopan.

“Sesuai komitmen awal AMPB datang mengawal aspirasi rakyat Indonesia dengan cara damai, santun dan sopan. Kami tidak mau dibenturkan dengan massa bayaran yang memicu Jakarta caos,” ungkapnya.

Botok kembali menyampaikan terima kasih atas dukungan dan sambutan masyarakat selama berada di Jakarta.

“Terima kasih banyak atas dukungannya. Kebaikan masyarakat Jabodetabek dan seluruh warga Indonesia menjadi kenangan terindah di hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81,” tuturnya.

Menurutnya, hasil audiensi tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan untuk mengawal aspirasi masyarakat, khususnya terkait percepatan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Botok bersama tim dan warga Pati berharap komitmen yang telah disampaikan dalam dokumen tersebut dapat benar-benar diwujudkan melalui proses pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *