Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi Dokumen ke Propam Mabes Polri

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | TAPIN, KALIMANTAN SELATAN – Kuasa hukum pemohon dalam perkara praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengajukan laporan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian administrasi pada dokumen jawaban pihak Termohon yang digunakan dalam proses persidangan praperadilan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Register Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Rta. Permohonan praperadilan disebut didaftarkan pada 7 Agustus 2026, sedangkan sidang perdana digelar pada 18 Agustus 2026.

Dalam laporan pengaduan, pelapor menyatakan dirinya merupakan kuasa hukum sah dari Danny Al Choirul Amam, selaku Pemohon Praperadilan.

Salah satu pihak yang disebut dalam pengaduan adalah KOMBES POL. ARIF H RITONGA, S.I.K., M.H., CPM. (NRP 76081027), yang dalam laporan disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Selatan. Pengaduan juga menyebut sejumlah anggota tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan.

Persoalkan Dokumen Jawaban Termohon

Berdasarkan uraian dalam laporan, pada sidang pertama tanggal 18 Agustus 2026, Termohon I dan Termohon II disebut tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui surat permohonan izin atau penundaan dinas yang dibacakan oleh hakim tunggal pemeriksa perkara.

Persidangan kemudian dilanjutkan pada 26 Agustus 2026.

Selanjutnya, pada agenda persidangan 27 Agustus 2026, tim kuasa hukum Termohon I dan Termohon II disebut menyerahkan dokumen tertulis berjudul “Eksepsi dan Jawaban Termohon I & Termohon II” kepada hakim serta pihak Pemohon.

Dokumen tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak pelapor terkait sejumlah aspek administrasi.

Salah satunya menyangkut pencantuman nama KOMBES POL. ARIF H RITONGA, S.I.K., M.H., CPM. pada bagian identitas atau komparisi dokumen.

Menurut pelapor, nama tersebut tercantum dalam dokumen, namun pada bagian akhir dokumen tidak terdapat nama yang bersangkutan dalam daftar pihak yang menandatangani. Pelapor juga menyatakan tidak menemukan tanda tangan atas nama yang bersangkutan.

Selain itu, pelapor mempersoalkan penggunaan kop surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Hukum pada dokumen tersebut.

Menurut pengaduan, dokumen yang diserahkan dalam persidangan itu disebut tidak mencantumkan nomor surat atau register naskah dinas serta tidak dibubuhi cap dinas atau stempel basah.

Minta Propam Lakukan Pemeriksaan

Pelapor menilai sejumlah persoalan administratif tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena berkaitan dengan tata kelola administrasi kedinasan dan penggunaan dokumen dalam proses persidangan.

Dalam pengaduannya, pelapor menduga terdapat kelalaian administratif maupun ketidakprofesionalan dalam proses penyusunan dan penggunaan dokumen tersebut.

Pelapor meminta Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan administrasi kedinasan yang dilakukan oleh personel terkait.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Kebenaran mengenai pihak yang menyusun, mengesahkan, menandatangani, serta prosedur administrasi penerbitan dokumen tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Pengaduan tersebut diharapkan menjadi mekanisme untuk menguji persoalan secara objektif dan profesional, termasuk memastikan apakah persoalan yang dipersoalkan merupakan kesalahan administratif atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan internal Kepolisian.

Sementara itu, perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Rta tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Rantau untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak di persidangan.

Sumber: Laporan Pengaduan Pelapor/dokumen yang disampaikan kepada redaksi
Kode Pengaduan: spsp2/2026082800003

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *