SAHABATNKRI.COM |PEKALONGAN_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kali ini, penyidik KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembangan perkara tersebut dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
“Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” jelas Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Meski penyidikan telah memasuki tahap pengembangan dugaan TPPU, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Aji Setiawan, yang disebut sebagai ajudan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AJ, ajudan Bupati Pekalongan,” ujar Budi.
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
Di tengah pengembangan perkara dugaan TPPU, Fadia Arafiq juga tengah menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam sidang penuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar.
Dalam dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano, pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), serta Siti Hanikun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada periode Maret 2022 hingga 2026.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,89 miliar yang disebut berasal dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidikan TPPU Jadi Babak Baru Perkara
Pengembangan perkara ke dugaan TPPU menjadi babak lanjutan dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Melalui penyidikan tersebut, KPK mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. Namun, sejauh ini belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan dugaan TPPU tersebut.
Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan KPK, termasuk hasil pemeriksaan para saksi dan langkah hukum selanjutnya dalam mengungkap perkara tersebut.
SAHABATNKRI.COM














