SAHABATNKRI.COM | KESESI — Dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar lingkungan sekolah menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan dikabarkan mengamankan seorang terduga pengedar yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, sebanyak tujuh siswa dari salah satu sekolah di wilayah Kesesi, yang disebut berasal dari SMK NU Kesesi, masih berstatus sebagai saksi. Mereka belum dinyatakan sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana dan keterangannya masih didalami oleh penyidik.
Pihak sekolah melalui bagian humas membenarkan adanya peristiwa tersebut saat dikonfirmasi. Namun, informasi lebih lanjut mengenai kronologi kejadian serta jenis obat-obatan yang diduga diedarkan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, IPTU R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak yang diduga sebagai penjual telah ditahan.
Ia juga menegaskan bahwa tujuh siswa yang dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian, mengingat lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman bagi para pelajar untuk menuntut ilmu dan mengembangkan diri.
Peredaran obat-obatan terlarang di sekitar lingkungan pendidikan, apabila terbukti, dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan dan masa depan generasi muda.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul obat-obatan yang diduga diedarkan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Status tujuh siswa sebagai saksi harus dibedakan dari status tersangka, sementara penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti yang sah.
SAHABATNKRI.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan keterangan resmi pihak berwenang.














