SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Fadia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/10/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain Ashraff Abu, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Ruben Prabu R. Faza selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan; Muhammad Sabiq Ashraff, Direktur PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023–2024; Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pekalongan; Lingkan Anggi, staf keuangan PT Raja Nusantara Berjaya; serta Robby Darussalam, Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan.
Namun, hingga pemeriksaan tersebut berlangsung, KPK belum mengungkapkan secara terperinci materi yang akan didalami penyidik terhadap para saksi.
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Pengembangan TPPU
Pemanggilan sejumlah saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Fadia Arafiq.
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tengah mengembangkan penanganan perkara korupsi itu ke aspek TPPU.
“Penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya. Sprindik barunya per-Oktober 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa dalam pengembangan perkara TPPU tersebut belum ada penetapan tersangka baru, sebagaimana keterangan yang disampaikan saat itu.
Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana dan transaksi yang berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan. Adapun materi pemeriksaan dan hasil penelusuran tersebut masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
Fadia Arafiq Dituntut Lima Tahun Penjara
Sebelumnya, Fadia Arafiq dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, Agus Bagiyo, pada Kamis (24/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mendukung pembuktian dakwaan terhadap terdakwa. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun.
Tuntutan tersebut merupakan sikap jaksa penuntut umum dalam persidangan. Putusan akhir terhadap perkara korupsi tersebut menjadi kewenangan majelis hakim.
Perkembangan penyidikan TPPU yang kini dilakukan KPK menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara tersebut. Publik masih menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan para saksi serta perkembangan resmi penyidikan dari lembaga antirasuah itu.














