Pengangkatan Kepala Puskesmas Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 Disorot, Sertifikat Manajemen Dipertanyakan

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | KAJEN — Pengangkatan sejumlah Kepala Puskesmas di Kabupaten Pekalongan pada 2024, semasa kepemimpinan Bupati Fadia Arafiq, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang dipertanyakan adalah pemenuhan persyaratan kompetensi dan kepemilikan sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas (MP) saat pengangkatan.

Berdasarkan penelusuran tim media pada Maret 2024, Kepala Puskesmas Kajen II, Zamronah, mengakui belum memiliki sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas ketika mulai menjabat. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru bertugas selama tiga hari dan berencana mengajukan pelatihan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.

Hal serupa disampaikan Kepala Puskesmas Doro I, Nur Sakinah. Saat dikonfirmasi pada Maret 2024, ia mengaku belum memiliki sertifikat tersebut karena masih menunggu kesempatan mengikuti pelatihan. Menurut keterangannya saat itu, pelatihan diajukan dan pelaksanaannya menyesuaikan jadwal yang tersedia. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa sertifikat pelatihan tersebut bukan persyaratan yang melekat untuk menduduki jabatan Kepala Puskesmas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan saat itu, Setiawan Dwi Antoro, SKM., M.Kes., menyatakan bahwa pergantian dan pengangkatan sejumlah Kepala Puskesmas telah melalui kajian, tahapan, dan proses yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Kepala Puskesmas tersebut merupakan pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan.

Transparansi Pengangkatan Dipertanyakan

Meski pihak Dinas Kesehatan menyatakan proses pengangkatan telah melalui kajian, pemenuhan persyaratan kompetensi oleh setiap pejabat tetap perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang berlaku pada saat pengangkatan.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas wajib dimiliki sebelum seseorang diangkat, atau terdapat ketentuan yang memungkinkan pemenuhan pelatihan setelah menduduki jabatan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan diharapkan melakukan evaluasi terhadap pengangkatan Kepala Puskesmas pada 2024, sekaligus membuka informasi mengenai dasar pengangkatan, persyaratan jabatan, serta riwayat pelatihan para pejabat yang bersangkutan.

Keterbukaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses pengangkatan yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam. Namun, dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur maupun pertanyaan mengenai alasan di balik pengangkatan harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang objektif.

Momentum Pembenahan Birokrasi

Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq hingga berstatus nonaktif, masyarakat berharap Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, dapat mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk memastikan proses penempatan pejabat berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Evaluasi terhadap pengangkatan Kepala Puskesmas pada 2024 dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola birokrasi, terutama dalam sektor pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Penelusuran dokumen pengangkatan, kualifikasi pendidikan, riwayat jabatan, dan sertifikat pelatihan diperlukan untuk memastikan setiap penempatan pejabat memiliki dasar yang jelas serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

SahabatNKRI.com membuka ruang klarifikasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dan pihak terkait guna memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga persoalan ini dapat diketahui berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *