SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN — Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, dr. Henny Rosita, Sp.KJ., M.Kes., mengungkapkan sejumlah pemberian uang kepada Bupati Pekalongan nonaktif dalam keterangannya di persidangan perkara yang tengah bergulir. Total uang yang disebutkan dalam keterangannya mencapai Rp315 juta, dengan pemberian yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2025.
Dalam persidangan, Henny mengaku memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai tunjangan hari raya (THR), pemberian akhir tahun, serta uang untuk keperluan lain, termasuk ulang tahun dan pernikahan anak bupati nonaktif tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pada 2023 Henny mengaku memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk THR dan Rp30 juta pada akhir tahun.
Selanjutnya, pada 2024, ia mengaku memberikan uang Rp50 juta untuk THR, Rp50 juta pada akhir tahun, serta Rp10 juta untuk ulang tahun bupati nonaktif.
Sementara pada 2025, Henny mengaku memberikan uang Rp50 juta untuk THR dan Rp50 juta pada akhir tahun. Ia juga menyebut adanya pemberian Rp15 juta untuk keperluan ulang tahun yang, menurut keterangannya, diberikan atas perintah.
Selain itu, dalam persidangan, Henny mengungkapkan pemberian uang masing-masing Rp20 juta sebanyak dua kali berkaitan dengan pernikahan anak bupati nonaktif tersebut.
Pemberian Disebut Dilakukan Langsung
Dalam keterangannya, Henny menyebut sejumlah uang tersebut diserahkan secara langsung di ruang kerja bupati nonaktif.
Ia juga menyampaikan bahwa pemberian uang tersebut bukan karena permintaan langsung dari bupati. Menurut pengakuannya, informasi atau arahan mengenai pemberian itu disampaikan oleh seseorang yang disebut bernama Hani.
Henny turut mengungkapkan bahwa dirinya tidak dimintai uang ketika menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu dicermati untuk mengetahui bagaimana pola pemberian uang berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Menunggu Pendalaman Fakta Persidangan
Pengakuan mengenai pemberian uang tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan kepala daerah yang saat ini berstatus nonaktif.
Meski demikian, keterangan saksi di persidangan harus ditempatkan sesuai konteksnya dan diuji bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya. Pemberian uang yang disebutkan dalam persidangan juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana tanpa penilaian berdasarkan fakta hukum yang relevan.
Perkembangan perkara ini masih perlu dicermati, terutama terkait tujuan pemberian uang, mekanisme penyerahan, pihak yang mengetahui atau memerintahkan, serta pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
SAHABATNKRI.COM














