PEKALONGAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekitar 10 pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Polres Pekalongan Kota, Selasa (3/3/2026).
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
KPK Gunakan Dua Ruangan di Mapolres
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Pekalongan Kota, Iptu Purno Utomo, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh KPK di lingkungan Mapolres. Menurutnya, KPK meminjam dua ruangan di lantai dua, yakni aula dan posko.
“Iya, benar, di ruang aula dan posko. Akan tetapi, kami tidak tahu secara persis kegiatan ataupun pemeriksaan apa yang sedang dilakukan KPK, siapa saja yang diperiksa, berapa orang yang diperiksa, maupun materinya,” ujarnya.
Terpantau lima mobil dinas berpelat merah milik Pemkab Pekalongan masih berada di halaman Mapolres Pekalongan Kota saat proses pemeriksaan berlangsung.
Terkait OTT Bupati Fadia Arafiq
Sebelumnya, KPK telah mengamankan Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya dan membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Fadia diamankan di Semarang, sedangkan dua orang yang disebut sebagai ajudan dan orang kepercayaannya diamankan di Pekalongan.
Selain penangkapan, KPK juga menyegel sejumlah ruangan kantor di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk ruang kerja bupati.
ASN Diminta Tetap Tenang dan Fokus Bekerja
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan, Budhi Antoyo, saat memimpin apel pagi mengimbau seluruh ASN tetap tenang dan menjalankan tugas pokok serta fungsi masing-masing.
Ia juga menegaskan agar area yang telah disegel oleh KPK benar-benar steril dari aktivitas pegawai.
“Kita tidak tahu apa persoalannya. Yang penting mari kita berdoa dan meminta kekuatan kepada Yang Maha Kuasa,” katanya.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.






