PEKALONGAN – Aliansi Warga Notogiwang Bersatu resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan. Langkah ini ditempuh untuk menyampaikan pengaduan serius terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran.
Dalam surat permohonan bernomor 09/AWNB/Aud/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Cq. Komisi A, warga menegaskan bahwa bantuan sosial tersebut merupakan program negara yang seharusnya tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Namun, di lapangan diduga terjadi banyak penyimpangan yang merugikan masyarakat yang berhak menerima.
“Bahwa bantuan sosial PKH dan BPNT merupakan program negara yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin serta kelompok rentan. Namun dalam pelaksanaannya di Desa Notogiwang, terdapat dugaan kuat bahwa penyaluran tidak dilakukan secara tepat sasaran, tidak transparan, serta menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat tersebut.
Warga juga menyoroti belum adanya kejelasan penanganan dan tindak lanjut yang tegas dari pihak terkait, meskipun persoalan ini sudah diketahui. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, warga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rencana Audiensi dan Agenda Pembahasan
Audiensi direncanakan akan dihadiri oleh kurang lebih 100 orang perwakilan warga. Dalam pertemuan tersebut, warga akan menyampaikan kronologi kejadian, pola dugaan penyimpangan, serta dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat.
Selain itu, warga juga menuntut agar DPRD memanggil pihak terkait, meminta keterangan resmi, dan merekomendasikan penegakan hukum yang tegas dan transparan. Jika pengaduan ini tidak ditindaklanjuti dengan baik, warga tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut hingga ke tingkat provinsi maupun pusat.
DPRD Panggil Pihak Terkait
Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Pekalongan melalui surat bernomor 500.2.2.7/360 tertanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, Abdul Munir, resmi mengeluarkan undangan rapat dengar pendapat.
Pertemuan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada:
– Hari/Tanggal: Kamis, 30 April 2026
– Pukul: 11.00 WIB
– Tempat: Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan
Dalam undangan tersebut, DPRD memanggil berbagai pihak terkait untuk hadir dan memberikan keterangan, antara lain:
1. Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD
2. Kapolres Pekalongan Cq. Penyidik
3. Inspektorat Kabupaten Pekalongan
4. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan
5. Camat Paninggaran
6. Kepala Desa dan BPD Notogiwang
7. Koordinator Aliansi Warga Notogiwang Bersatu
8. Pihak Bank BNI Pekalongan
Acara ini akan membahas secara mendalam terkait tindak lanjut dan penyelesaian dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran PKH dan BPNT di Desa Notogiwang. Masyarakat berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang adil dan kepastian hukum bagi warga.
Redaksi














