SAHABAT NKRI | PEKALONGAN – Pengadilan Negeri Pekalongan resmi menggelar sidang perdana perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun, pada Senin (18/5/2026). Persidangan diputuskan berlangsung secara tertutup, demi melindungi identitas serta menjamin kepentingan terbaik korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, terdakwa berinisial W (46), warga Kelurahan Panjang, Kota Pekalongan, diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial S (7). Diketahui, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, di mana korban merupakan keponakan dari terdakwa.
Proses persidangan berjalan berlandaskan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan anak serta ketentuan hukum terkait tindak pidana asusila. Jaksa Penuntut Umum, Meidiasari Amalia Nur Handini, S.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen menjalankan proses penuntutan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, serta senantiasa memperhatikan perlindungan bagi korban,” ujar Meidiasari usai persidangan.
Di sisi lain, ibu korban yang berinisial Y (25), menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang setimpal. Ia menuntut hukuman berat jika terdakwa nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tercela tersebut.
“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Ketua Umum DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, yang turut hadir memantau jalannya persidangan, mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut. Ia menekankan bahwa kasus serupa tidak boleh dianggap hal biasa dan menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, dan perlindungan terhadap korban wajib menjadi prioritas utama,” tegas Teguh.
Sebagai informasi, pelaksanaan sidang secara tertutup telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bertujuan untuk mencegah dampak buruk lebih lanjut terhadap kondisi psikologis maupun kehidupan sosial korban. Oleh karenanya, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan demi alasan perlindungan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Penegakan hukum yang tegas disertai penguatan sistem perlindungan anak dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.
Kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terbaru dari persidangan perkara ini.














