SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Setelah menjalani pemeriksaan panjang selama 12 jam berturut-turut dari Rabu siang hingga Kamis dini hari, pengasuh Padepokan Padang Ati berinisial AKF (54 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini dilakukan tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota setelah dinyatakan cukup alat bukti untuk menjeratnya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap puluhan santriwati asuhannya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto, menyampaikan bahwa proses hukum ini berjalan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah yang melandasi dugaan kuat perbuatan tercela tersebut. Selama proses pemeriksaan yang berlangsung maraton itu, penyidik juga telah mendalami keterangan dari enam orang saksi korban yang merupakan alumni santriwati padepokan tersebut.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kini telah diamankan di tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Selain memeriksa tersangka, kami juga telah mendalami keterangan enam saksi korban untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap AKP Setyanto, Kamis (28/5/2026).
Pihak kepolisian juga telah membuka posko pengaduan khusus terkait kasus ini. Langkah ini diambil guna menampung laporan dari warga, mantan santri, maupun pihak lain yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga telah berlangsung selama belasan tahun di lembaga pendidikan tersebut.
Menanggapi penetapan tersangka ini, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian yang dinilai telah bekerja cepat, profesional, dan maksimal. Menurutnya, langkah ini menjadi pintu awal bagi para korban untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Pihaknya pun telah menyiapkan tim khusus yang terdiri dari 10 orang pengacara guna mendampingi dan membela hak-hak korban hingga ke proses persidangan nanti.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras polres. Semoga langkah ini menjadi awal keadilan bagi para klien kami. Tim hukum yang kami bentuk siap mendampingi dan memperjuangkan hak korban sampai tuntas,” ujar Ahmad Fauzi.
Sementara itu, Arif NS selaku kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka memiliki pandangan berbeda. Ia berharap penyidik dapat bersikap objektif, netral, dan profesional dalam menangani perkara yang dinilai sangat sensitif ini. Arif menegaskan bahwa hingga saat ini, kliennya tetap bersikukuh tidak mengakui dan membantah telah melakukan perbuatan asusila seperti yang dilaporkan oleh enam santriwati tersebut.
“Kami berharap proses ini berjalan objektif. Klien kami adalah tokoh agama yang dikenal masyarakat sebagai sosok yang alim dan baik. Dari hasil pemeriksaan, beliau tetap menyatakan tidak melakukan apa-apa atas tuduhan tersebut,” tegas Arif NS.
Usai penetapan status tersangka, AKF langsung digelandang ke ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal hingga Rp300 juta. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terlebih adanya dugaan keterkaitan dengan kasus santriwati hamil misterius yang sempat viral sebelumnya, di mana keluarga menyebut kehamilan itu sebagai takdir Allah. Publik berharap kasus ini segera terungkap seluruh fakta di baliknya demi keadilan para korban.














