Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, JPU Minta Uang Pengganti Rp2,69 Miliar

  • Bagikan

SAHABATNKRI. COM _ SEMARANG — Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menghadapi tuntutan lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Fadia Arafiq berupa lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta,” kata JPU Agus Subagya dalam persidangan.

Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Fadia membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,69 miliar.

JPU menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, jaksa meminta adanya pidana tambahan selama satu tahun.

Menurut JPU, uang pengganti tersebut berkaitan dengan gratifikasi yang diterima Fadia. Jaksa menyebut penerimaan tersebut antara lain berasal dari uang tunjangan hari raya (THR) yang dikumpulkan dari para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam perkara tersebut, JPU menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU Minta Hak Politik Dicabut

Tidak hanya pidana penjara dan uang pengganti, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih selama lima tahun.

Pencabutan hak tersebut diminta berlaku setelah Fadia selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya Fadia dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan terciptanya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan. Jaksa juga menyebut perbuatan yang didakwakan tersebut telah berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, hal yang meringankan menurut jaksa adalah Fadia masih memiliki tanggungan keluarga.

Perkara Masih Berproses

Tuntutan JPU tersebut belum merupakan putusan akhir pengadilan. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut pada tahap pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, perkembangan perkara Fadia Arafiq masih menunggu tahapan persidangan berikutnya dan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

SAHABAT NKRI — Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi dan gratifikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *