PEKALONGAN, 30-April 2026 – Sebuah isu mulai merebak luas di tengah masyarakat terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian bertugas di lingkungan Polres Pekalongan. Anggota berinisial (A.S) ini diduga kuat melakukan perkawinan tidak tercatat atau yang dikenal dengan istilah nikah siri.
Berdasarkan keterangan berbagai narasumber, diketahui bahwa A.S diketahui sudah memiliki istri sah dan dikaruniai tiga orang anak. Tindakan ini dinilai merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum dan aturan kedinasan yang sangat tegas, terutama bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara hukum umum, nikah siri memang tidak secara otomatis diancam pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, namun perkawinan jenis ini tidak mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Kondisi ini jauh berbeda bagi anggota Polri, di mana aturan internal yang mengatur kehidupan pribadi, termasuk perkawinan, ditetapkan jauh lebih ketat.
Dalam peraturan yang berlaku, anggota wajib meminta izin tertulis kepada atasan sebelum melangsungkan pernikahan, dilarang menikah tanpa prosedur resmi, dan jika ingin berpoligami pun wajib mendapatkan izin khusus dari pimpinan instansi.
Tindakan nikah siri secara tegas dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dan pelanggaran kode etik profesi. Hal ini diatur secara jelas dalam berbagai regulasi internal kepolisian mengenai tata cara perkawinan, perceraian, dan kewajiban perizinan.
Aturan bagi anggota Polri soal poligami atau nikah siri cukup ketat, dan tidak bisa dilakukan sembarangan meskipun secara agama mungkin dianggap sah. Ada dua hal yang perlu dibedakan: aturan internal kepolisian dan hukum nasional.
🔹 1. Aturan Internal Polri
Anggota Polri wajib mendapat izin resmi jika ingin berpoligami.
Dasar hukumnya:
– Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018
– Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
Syarat poligami bagi anggota Polri:
– Harus ada izin tertulis dari atasan
– Mendapat persetujuan dari istri pertama
– Ada alasan kuat yang dibenarkan hukum (misalnya istri sakit menahun, tidak bisa melahirkan, dll)
– Mampu secara ekonomi dan berlaku adil terhadap semua istri
👉 Konsekuensi: Jika tidak memenuhi syarat tapi tetap menikah (termasuk nikah siri), maka dianggap pelanggaran disiplin dan kode etik.
🔹 2. Status Nikah Siri
Nikah siri (tidak dicatat negara) tetap dianggap:
– Melanggar aturan dinas
– Bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak patut / mencoreng institusi
Walaupun secara agama bisa sah, namun:
➡️ Dalam hukum negara dan aturan Polri = tidak sah secara administratif
➡️ Tetap dianggap pelanggaran berat bagi anggota
🔹 3. Sanksi Internal (Kode Etik Polri)
Anggota Polri yang terbukti nikah siri atau poligami tanpa izin bisa dikenai sanksi berat, berupa:
– Teguran tertulis
– Penundaan kenaikan pangkat
– Penempatan khusus (Patsus)
– Mutasi demosi
– Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan
Prosesnya biasanya melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
🔹 4. Jeratan Hukum Pidana
Selain sanksi internal, oknum juga bisa terjerat hukum pidana jika memenuhi unsur tertentu:
– Pasal Perzinaan (Pasal 284 KUHP): Jika menikah siri tapi masih terikat perkawinan sah dan ada laporan dari pasangan sah.
– Pemalsuan atau Penipuan: Jika oknum memalsukan status (mengaku lajang) atau menipu pihak kedua, bisa terjerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini juga menimbulkan kegeraman, terutama dari kalangan istri anggota polisi atau Bhayangkari. Menurut keterangan beberapa pihak, perbuatan tersebut dinilai tidak mendapatkan teguran tegas dari pimpinan, sehingga terkesan dibiarkan terjadi.
“Kami merasa direndahkan harkat dan martabatnya sebagai istri seorang anggota polisi yang suaminya mengabdi pada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ungkap salah satu pihak yang merasa keberatan.
Masyarakat dan berbagai pihak memiliki harapan besar agar Bagian Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Kasipropam) Polres Pekalongan dapat segera bertindak tegas. Langkah ini dinilai sangat perlu untuk menjaga nama baik institusi serta memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, isu ini masih terus berkembang dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi yang beredar. Masyarakat berharap adanya penelusuran yang cepat dan transparan, agar jika terbukti ada kesalahan, dapat segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi Sahabat NKRI














