SAHABATNKRI.COM | DORO — Kegiatan pembangunan dan pembukaan lahan di wilayah Desa Dororejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan pada lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP & Damkar) Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Wahyu menjelaskan, langkah awal yang dilakukan bukan berupa penutupan kegiatan secara langsung, melainkan melakukan pengecekan dan menindaklanjuti status perizinan di lapangan.
«“Langkah utama saya, saya turunkan pegawai saya untuk menindaklanjuti status perizinan. Tapi belum melakukan penutupan langsung, menunggu rekomendasi atau perintah dari dinas terkait pemberi izin,” ujar Wahyu Kuncoro.»
Menurutnya, koordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan menjadi bagian penting sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut terhadap kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Dororejo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima surat resmi maupun pemberitahuan tertulis terkait kegiatan pembangunan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Namun, pada Senin (5/10/2026), pihak pemilik lahan disebut telah mendatangi Balai Desa Dororejo untuk melakukan konfirmasi mengenai kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.
Pihak pemerintah desa menyatakan bahwa kedatangan pemilik lahan menjadi bagian dari komunikasi terkait kegiatan di lokasi. Meski demikian, pemerintah desa menegaskan bahwa belum menerima surat resmi yang menjadi dasar pemberitahuan kegiatan pembangunan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Perizinan Kabupaten Pekalongan, status perizinan pada titik koordinat yang disampaikan sebelumnya belum tercatat memiliki izin untuk kegiatan pembangunan dimaksud.
Kondisi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai jenis kegiatan, status kepemilikan lahan, serta dokumen dan perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengecekan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, perkembangan kegiatan di lokasi tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Tindakan lebih lanjut akan menunggu hasil pengecekan lapangan serta rekomendasi atau perintah dari instansi teknis yang memiliki kewenangan terkait perizinan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak pemilik lahan mengenai dokumen perizinan yang dimiliki dan rencana kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
SAHABATNKRI.COM akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan terhadap perkembangan kegiatan tersebut, termasuk menunggu penjelasan resmi dari pihak pemilik lahan maupun instansi terkait.














