Polres Pekalongan Usut Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Program BPNT, Kades dan Perangkat Desa Diperiks

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi yang terkait dengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dalam perkembangan terbaru, aparat kepolisian berencana memeriksa Kepala Desa beserta perangkat Desa Bantar Kulon, Kecamatan Lebakbarang sebagai saksi untuk mengungkap seluruh fakta perkara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/72/I/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 27 Januari 2026, perkara ini dilaporkan oleh Tasiun bin Wasmo terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi pada September 2025.

Terjerat Aturan Perlindungan Data
Dugaan perbuatan yang dijadikan dasar laporan diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal tersebut mengancam setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, menguasai, atau menyebarluaskan data pribadi orang lain untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang berakibat kerugian bagi pemilik data.

Dugaan ini menyebutkan bahwa data kependudukan warga Desa Bantar Kulon disalahgunakan untuk keperluan pendaftaran penerima bantuan sosial, sehingga menyebabkan warga yang berhak justru tidak mendapatkan haknya.

Rangkaian Langkah Penyelidikan
Sejak laporan diterima, penyidik Polres Pekalongan telah melakukan serangkaian langkah pengembangan perkara, antara lain:
✅ Menyampaikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan penanganan kasus
✅ Memeriksa dan mengklarifikasi keterangan saksi Sumadri bin Alm Tamari pada 13 Februari 2026
✅ Memeriksa dan mengklarifikasi keterangan saksi Tri Sri Hartati pada 3 Maret 2026

Penyidik juga menegaskan akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang lengkap dan mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut.

Warga Minta Diusut Tuntas
Kasus ini menjadi perhatian serius warga Desa Bantar Kulon. Mereka menilai penyalahgunaan data dalam program bantuan negara merupakan perbuatan yang sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan.

“Kami berharap aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya sebagian saja yang disentuh. Kami ingin ada kepastian hukum dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar salah satu warga.

Menurut warga, program bantuan sosial diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Jika data disalahgunakan, maka yang menderita justru warga yang seharusnya berhak menerima bantuan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola pemerintahan desa agar bekerja secara jujur dan bertanggung jawab.

Hingga saat ini, penyidik Polres Pekalongan terus melengkapi bukti dan menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat. Masyarakat diminta bersabar dan percaya kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Redaksi

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *