SAHABATNKRI.COM | KAJEN – Pembangunan Pasar Darurat Kajen yang menjadi proyek strategis Pemerintah Kabupaten Pekalongan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, realisasi pekerjaan di lapangan serta kejelasan status hukum lahan menjadi perhatian utama publik.
Ketua Umum LSM Forlindo sekaligus tokoh masyarakat Kajen, Islah, menyampaikan bahwa banyak warga yang mempertanyakan progres pembangunan tersebut. Dari papan informasi proyek tertera nilai pekerjaan sebesar Rp1.642.000.870, namun hingga saat ini lokasi pembangunan masih terlihat berupa lahan terbuka dan belum ada bangunan pasar yang berdiri sama sekali.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah dikonfirmasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan tahap awal berupa keprasan dan urugan tanah tercatat memiliki nilai mencapai Rp1.070.362.819.
Secara keseluruhan, proyek yang masuk dalam sub kegiatan Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2025 ini memiliki total anggaran sebesar Rp6.398.000.000 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Sebelum dikenakan pajak, nilai kontrak mencapai Rp5.763.963.987.
Rincian Anggaran
Adapun rincian alokasi dana tersebut meliputi:
– Pekerjaan persiapan: Rp31.086.918
– Keprasan dan urugan tanah: Rp1.070.362.819
– Pembangunan 254 unit kios: Rp1.179.979.371
– Pembangunan 1.344 unit los: Rp1.621.771.000
– Pembangunan 222 unit tempat beceran: Rp198.928.538
– Pembangunan kantor, mushola, dan toilet: Rp187.935.637
– Infrastruktur penunjang: Rp1.197.715.383
– Mekanikal elektrikal: Rp185.086.317
– Sistem plumbing: Rp634.036.038
Kepala Bidang di Disperindag Kabupaten Pekalongan, Ida, menjelaskan bahwa proyek berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan. Kontrak pekerjaan dengan nomor SPK 005/DRRT.KJN/PPK/VIII/2025 telah ditandatangani pada 15 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, dan dikerjakan oleh rekanan CV. Satriya Pinandhita Pekalongan.
“Pekerjaan yang sedang dilaksanakan saat ini masih dalam tahap awal, yaitu urugan tanah dan pembangunan talud sebagai persiapan sebelum memasuki tahap pembangunan bangunan utama pasar,” jelasnya.
Meski demikian, warga tetap mempertanyakan efektivitas pelaksanaan, mengingat di lapangan baru terlihat aktivitas pengurugan saja, tanpa ada tanda-tanda pembangunan kios maupun los yang merupakan fasilitas utama pasar.
Legalitas Lahan Dipertanyakan
Selain progres fisik, isu legalitas lahan juga menjadi sorotan serius. Bahkan, salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan turut mempertanyakan kejelasan status hukum tanah yang digunakan untuk proyek ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, lahan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Namun, masyarakat menilai aspek kekuatan hukumnya belum sepenuhnya jelas dan transparan.
“Secara administrasi mungkin sudah tercatat, tapi bagaimana dengan kepemilikan dan kekuatan hukum lahannya? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga khawatir, jika legalitas lahan belum tuntas, pembangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah ini justru akan menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Terlebih, disebutkan bahwa aktivitas pengurugan tanah sudah dilakukan sebelum status lahan benar-benar dinyatakan final dan bebas dari sengketa.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah untuk bersikap terbuka dan memberikan penjelasan resmi kepada publik. Hal ini dianggap penting agar proyek strategis tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik yang berlarut-larut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Disperindag maupun instansi terkait terkait status legalitas lahan dan tanggapan atas kekhawatiran masyarakat.
Redaksi














