Sidang dugaan penculikan Gacon ungkap nama oknum APH dan keterlibatan politisi

  • Bagikan

PEKALONGAN, 14 Mei 2026 – Persidangan kasus dugaan penculikan terhadap Purwanto, yang akrab disapa ‘Gacon’ – seorang penjual martabak asal Kabupaten Pekalongan – terus mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (13/5), korban secara rinci menceritakan peristiwa yang dialaminya hingga menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat hingga pejabat politik.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti didampingi hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi. Suasana berlangsung tegang saat Purwanto menguraikan detik-detik dirinya dibawa paksa pada malam 25 November 2024 silam. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran.

“Saya dibawa paksa, terus terang saya tidak tahu juga motifnya,” ujar Purwanto di hadapan majelis hakim.

Berawal dari posko pemenangan

Menurut keterangannya, kejadian bermula sekitar pukul 18.45 WIB saat ia berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon di wilayah Kedungwuni Timur. Saat itu, ia menerima telepon dari rekan yang memberitahu adanya keributan di rumah tokoh setempat. Namun sesampainya di lokasi, situasi ternyata sudah aman dan tidak ada keributan seperti kabar yang diterimanya.

Menjelang salat Magrib, Purwanto sempat ke mushola untuk beribadah, lalu kembali berkumpul bersama sejumlah rekannya di pinggir jalan. Tak lama kemudian, sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam berhenti tepat di dekatnya. Seorang pria yang diduga sebagai terdakwa turun dan langsung menghampiri.

“Ia langsung bilang ‘Gacon ikut!’ lalu saya ditarik paksa,” kenangnya.

Purwanto mengaku sempat melawan dan berusaha melepaskan diri, namun kalah jumlah. Ia bahkan terseret hingga jatuh berkali-kali, bajunya robek akibat tarik-menarik, sebelum akhirnya diangkat paksa masuk ke dalam mobil. “Saya sempat minta tolong, tapi teman-teman saya sudah tidak terlihat,” tambahnya.

Ungkap dugaan keterlibatan oknum aparat

Fakta yang paling menyita perhatian terungkap saat korban menyebutkan bahwa ada lima orang yang terlibat dalam peristiwa itu, dan empat di antaranya diduga adalah anggota kepolisian. Ia mengenali sebagian wajah pelaku lewat rekaman video yang beredar serta keterangan orang lain. Dua nama yang disebut dengan inisial yakni GD dan HD.

Kuasa hukum korban, Sunardi, menilai keterangan ini makin menguatkan dugaan adanya keterlibatan aparat. “Ada bukti rekaman video yang memperlihatkan sosoknya dengan jelas, dan diketahui masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah oknum polisi berinisial GD dan HD,” ujar Sunardi usai sidang.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal, pihaknya sebenarnya telah melaporkan empat dugaan tindak pidana sekaligus, yaitu penculikan, perampasan ponsel, pengancaman, hingga penganiayaan. Namun hingga kini, perkara yang dibawa ke persidangan baru sebatas dugaan penculikan saja.

“Kami sangat menyayangkan mengapa dugaan kejahatan lain yang dilaporkan sejak awal tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ada dugaan keterlibatan anggota DPRD hingga DPR RI

Tidak hanya oknum kepolisian, Sunardi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan unsur politik dalam kasus ini. Disebutkan bahwa peristiwa ini terkait dengan laporan pengancaman dan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, hingga ke tingkat anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI berinisial AA.

“Hal ini wajib ditelusuri dan diusut tuntas agar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak lain yang berada di belakang layar, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Selain itu, Sunardi juga mempertanyakan penanganan barang bukti rekaman video. Ia menjelaskan telah menyerahkan dua berkas rekaman tambahan sejak 14 Januari 2026, yakni rekaman pernyataan korban di lokasi kejadian dan rekaman proses penculikan yang gambarnya lebih jelas. Namun, hanya satu rekaman yang akhirnya dijadikan bukti dalam persidangan.

“Padahal ini bukti kunci yang sangat penting. Kami keberatan dan akan mempertanyakan hal ini kepada penyidik maupun jaksa penuntut umum,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa bantah tuduhan penculikan

Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Imam Maliki, menegaskan akan fokus membantah unsur dakwaan utama Pasal 446 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang. Menurutnya, selama jalannya persidangan, jaksa penuntut umum lebih banyak menyoroti dugaan penganiayaan dibandingkan membuktikan unsur penculikan.

“Jika dilihat dari jalannya sidang hari ini, pertanyaan jaksa lebih banyak mengarah pada dugaan penganiayaan. Padahal pokok perkaranya adalah apakah benar klien kami telah merampas kemerdekaan orang lain,” ujar Maliki.

Ia pun membantah keras tuduhan adanya kekerasan, penyekapan, maupun intimidasi terhadap Purwanto. Berdasarkan keterangan saksi yang terungkap, ia menilai kliennya justru memperlakukan korban dengan baik. “Keterangan saksi menyebut tidak ada tindak kekerasan, tidak ada penganiayaan, dan tidak ada penyekapan. Jadi tuduhan tersebut kami tolak,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti satu poin penting terkait perpindahan tempat setelah kejadian di pinggir jalan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, justru Purwanto sendiri yang mengarahkan rombongan untuk pergi ke rumah seseorang bernama Wiwit atau Budi Ajisoko.

“Terdakwa sempat bertanya ke mana tujuan kami, lalu dijawab oleh korban ‘ke rumah Pak Wiwit saja karena saya sudah kenal’. Artinya perjalanan itu atas kemauan sendiri, bukan karena dipaksa atau diculik,” jelasnya.

Sidang dipercepat, 18 saksi akan hadir

Majelis hakim berencana mempercepat pemeriksaan perkara ini dengan menjadwalkan sidang dua kali dalam seminggu. Langkah ini diambil mengingat terdakwa berencana menghadirkan sedikitnya 18 orang saksi guna memperkuat pembelaannya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di wilayah Pekalongan, bukan hanya karena dugaan tindak pidana penculikan semata, tetapi karena kuatnya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum serta unsur pejabat politik di balik peristiwa tersebut.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *