Sorotan Kontrak Pendopo Lama Kabupaten Pekalongan, Muncul Isu Dugaan Wanprestasi Pembayaran

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | KAJEN – Pengelolaan aset daerah Pendopo Lama Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Isu yang berkembang menyebutkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara isi perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati dengan realisasi pembayaran yang dilakukan hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, kontrak pengelolaan Pendopo Lama tersebut disepakati untuk jangka waktu lima tahun dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,9 miliar per tahun. Dalam ketentuan perjanjian yang berlaku, pembayaran seharusnya dilakukan secara penuh di awal masa kerja sama untuk keseluruhan jangka waktu kontrak. Namun, belakangan ini muncul temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara khusus menyoroti ketidaksesuaian mekanisme pembayaran dalam perjanjian tersebut.

Isu tersebut kian menguat seiring beredarnya data di lapangan. Tercatat pada tahun 2025, realisasi pembayaran baru mencapai sekitar Rp1,4 miliar, angka yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembayaran untuk satu tahun penuh. Bahkan, hingga saat ini besaran yang sudah disetorkan diperkirakan baru setara dengan kewajiban selama setengah tahun saja. Angka ini jauh dari ketentuan kontrak yang mewajibkan pembayaran lunas di awal.

Ketimpangan antara nilai kontrak, aturan pembayaran, dan realisasi yang ada pun memicu dugaan kuat terjadinya wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian. Hal ini semakin dipertegas dengan konfirmasi langsung Pada PLT Bupati Pekalongan, Sukirman, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.

Menurut Sukirman, persoalan ini memang sudah tercatat secara resmi sebagai temuan BPK. “Memang ini sudah menjadi temuan BPK dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar yang menjadi tanggung jawab kita untuk dikembalikan. Saat ini masih dalam proses penanganan oleh bidang terkait agar dana tersebut dapat segera dikembalikan,” ungkap Sukirman usai melakukan pengecekan langsung ke Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Pekalongan.

Pengakuan tersebut makin menegaskan adanya masalah serius dalam pengelolaan aset bersejarah milik pemerintah daerah ini. Kondisi ini pun memancing kekhawatiran publik terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan aturan dalam pengelolaan kekayaan milik masyarakat.

Berbagai pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk segera memberikan penjelasan resmi yang gamblang dan rinci. Langkah ini dinilai sangat penting agar isu tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi liar dan polemik yang berkepanjangan.

“Kalau memang ada persoalan administrasi atau keterlambatan pembayaran, sebaiknya segera dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak terus berspekulasi. Langkah tegas sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah,” ujar Mustofa Aktivis warga Kab Pekalongan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait maupun pengelola aset daerah belum memberikan keterangan lengkap mengenai rincian tunggakan, penyebab utama keterlambatan pembayaran, maupun langkah-langkah penyelesaian yang akan diambil ke depannya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *