PEKALONGAN – 22 April 2026-Kasus seorang dokter yang mangkir tugas selama dua tahun di Puskesmas Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah menjadi sorotan tajam para pemerhati birokrasi, khususnya di sektor kesehatan. Mereka menilai kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu kualitas pelayanan publik.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga, mengingat tenaga medis tersebut nyaris tidak pernah terlihat hadir melayani pasien di puskesmas. Berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi awak media, Kepala Puskesmas Wonokerto, Supriyadi yang akrab disapa Upik, membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, saat ini terdapat tiga dokter yang bertugas di wilayahnya, terdiri dari satu dokter gigi dan dua dokter umum. Dari jumlah tersebut, salah satu dokter umum berinisial IIP yang ditempatkan sejak tahun 2024 lalu, sejak awal penempatan sudah jarang hadir dan hingga saat ini tercatat sudah dua tahun tidak pernah menjalankan tugas medis sama sekali.
“Puskesmas Wonokerto ada tiga dokter, satu dokter gigi dan dua dokter umum. Salah satunya adalah dokter IIP yang ditempatkan sejak tahun 2024. Sejak awal penempatan, yang bersangkutan jarang datang, bahkan sampai sekarang sudah kurang lebih dua tahun tak pernah hadir melaksanakan tugas,” ungkap Upik.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran secara internal serta membuat laporan administratif yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan. Pihak dinas kesehatan juga diketahui sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait tindakan atau sanksi apa yang akan dijatuhkan.
“Sudah kami laporkan ke Dinkes, dan mereka juga sudah memanggil dokter tersebut. Tapi sampai sekarang kami belum dapat kepastian, apakah akan dikenakan sanksi atau bagaimana kelanjutannya,” terangnya.
Ada Dugaan Kongkalikong Administrasi
Akibat ketidakhadiran dokter tersebut, beban kerja pelayanan kesehatan di Puskesmas Wonokerto menjadi tidak seimbang. Namun, kondisi ini seolah dibiarkan berjalan begitu saja, sehingga memunculkan dugaan adanya kelalaian bahkan kongkalikong dalam sistem administrasi. Pasalnya, meski sudah dua tahun tidak bekerja, hak keuangan tetap dibayarkan, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran disiplin ASN dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kenapa hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan tegas? Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat dan pemerhati birokrasi,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.
Berawal dari Perselisihan Keluarga
Upik menjelaskan bahwa ketidakhadiran dokter tersebut bermula dari perbedaan pendapat di dalam keluarga. Suami dokter IIP melarang istrinya bekerja dan menginginkan yang bersangkutan keluar dari status ASN agar bisa fokus mengurus rumah tangga sepenuhnya.
Saat dikonfirmasi, pihak keluarga memberikan penjelasan bahwa sebenarnya permohonan pengunduran diri dari status ASN sudah lama diajukan, namun hingga saat ini belum mendapatkan rekomendasi maupun persetujuan dari pimpinan.
Mengenai aliran gaji yang terus masuk ke rekening, keluarga menegaskan bahwa dana tersebut disimpan dalam keadaan utuh dan tidak pernah digunakan. Mereka juga menyatakan siap mengembalikan seluruh dana tersebut ke kas negara sewaktu-waktu jika diminta oleh pihak berwenang.
“Selain itu, saat ini dokter IIP juga sedang merawat anaknya yang sakit dan kondisinya memang tidak bisa ditinggalkan oleh seorang ibu,” tambah pihak keluarga.
Harapan ke Plt Bupati Sukirman
Menanggapi kasus ini, para pemerhati birokrasi dan masyarakat umum mendesak Kepala Dinas maupun Plt Kepala Dinas Kesehatan untuk segera mengambil langkah tegas dan solutif. Permasalahan ini juga diharapkan menjadi perhatian utama Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, yang baru saja menjabat.
Masyarakat berharap kepemimpinan baru Sukirman mampu melakukan pembenahan total dan menata ulang sistem birokrasi agar lebih tertib, disiplin, dan profesional. Langkah ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi warga Kabupaten Pekalongan.
Redaksi














