Sorotan Penahanan Mobil Innova di Polres Cilacap: Tak Ada Kejelasan Perkara & Administrasi, Pemilik Lapor Propam

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM | CILACAP – Penanganan penahanan satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam bernomor polisi G 1702 PC oleh Unit V Satreskrim Polres Cilacap kini menuai sorotan tajam, tidak hanya dari pemilik kendaraan, tetapi juga dari kalangan pelaku usaha jasa sewa kendaraan. Pasalnya, hingga saat ini pemilik sah kendaraan bersama tim kuasa hukumnya belum mendapatkan kepastian hukum maupun penjelasan rinci mengenai dasar hukum penahanan kendaraan tersebut.

Ketidakjelasan ini semakin terasa setelah tim kuasa hukum berupaya meminta kejelasan langsung kepada AKP Karsito selaku Kanit Unit V Satreskrim Polres Cilacap melalui pesan pesan WhatsApp pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 19.45 WIB.

Dalam komunikasi tersebut, AKP Karsito disebut hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat undangan kepada kuasa hukum. Namun, penjelasan rinci mengenai perkara apa yang sebenarnya melatarbelakangi penahanan kendaraan tersebut sama sekali tidak disampaikan.

“Jawaban tersebut justru membuat kami semakin bingung terhadap posisi hukum klien kami. Sampai sekarang tidak ada penjelasan jelas terkait perkara maupun dasar administrasi penahanan kendaraan,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum yang mewakili pemilik kendaraan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah kendaraan tersebut dan bergerak di bidang usaha penyewaan kendaraan. Pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan pihak penyewa kendaraan saat itu.

Poin krusial yang juga disoroti adalah tidak diberikannya tanda terima, berita acara penyitaan, maupun dokumen administrasi resmi lainnya terkait penguasaan kendaraan oleh pihak penyidik. Padahal, dokumen tersebut adalah syarat mutlak dan kewajiban aparat penegak hukum saat mengambil alih aset warga.

Menurut penilaian kuasa hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip profesionalitas, transparansi, serta kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Karena dianggap tidak ada jalan terang di tingkat satuan kerja, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mengadukan persoalan ini ke Divisi Propam Polri. Pengaduan ini dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan mendalam terkait dugaan adanya kesalahan prosedur maupun pelanggaran kode etik dalam penanganan barang bukti oleh penyidik Unit V Satreskrim Polres Cilacap.

Kasus ini pun memicu kekhawatiran luas di kalangan pengusaha jasa rental mobil. Mereka menilai, jika praktik penahanan kendaraan dilakukan tanpa kejelasan administrasi dan kepastian hukum, hal itu dapat berdampak buruk dan merugikan dunia usaha rental yang seluruh operasionalnya menggantungkan pada aset kendaraan milik mereka.

“Kami mendukung penuh kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan. Tapi jangan sampai masyarakat kecil dan pelaku usaha seperti kami malah menjadi korban akibat ketidakjelasan prosedur penindakan,” ungkap Deni, pengusaha rental asal Sambong, Batang yang turut prihatin atas kasus serupa.

Hingga berita ini diturunkan, publik dan kalangan pelaku usaha masih menunggu langkah tegas dari Propam Polri serta penjelasan resmi dari pimpinan Polres Cilacap. Masyarakat ingin memastikan apakah proses penahanan kendaraan tersebut telah sesuai koridor hukum yang berlaku, atau justru terdapat dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur dalam penanganannya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *