SAHABATNKRI.COM – Dugaan adanya intervensi dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta praktik mark up harga dalam pengadaan barang dan jasa pendukung program tersebut mulai mengemuka dan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu dalam proses penetapan titik lokasi SPPG. Praktik yang disebut sebagai “jual beli titik” ini diduga dilakukan untuk mempengaruhi keputusan penentuan lokasi pembangunan maupun operasional layanan tersebut di sejumlah daerah.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya mark up harga pada pengadaan berbagai kebutuhan operasional SPPG. Beberapa barang yang menjadi perhatian antara lain peralatan makan, sepeda motor listrik, televisi berukuran 70 inci, serta perangkat tablet.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini sangat merugikan keuangan negara sekaligus menurunkan efektivitas program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
“Setiap pengadaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, perlu segera dilakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh oleh instansi berwenang,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Keterbukaan informasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang ditujukan untuk kesejahteraan bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari instansi yang menangani program tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam pemberitaan ini diberikan hak jawab.














