Warga Desa Werdi Pertanyakan Penyaluran Dana Desa 2025, Pemdes Tegaskan Sesuai Mekanisme

  • Bagikan

SAHABATNKRI.COM, PEKALONGAN – Sejumlah warga Desa Werdi, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya alokasi permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tercantum dalam papan informasi belanja desa. Masyarakat menduga adanya penyalahgunaan dana tersebut.

Salah satu warga, Bayu, menyampaikan bahwa pada papan informasi tertulis alokasi permodalan BUMDes sebesar Rp203 juta. Namun menurut pengamatan warga, realisasi di lapangan tidak terlihat jelas.

“Tahun 2025 tertulis jelas permodalan BUMDes Rp203 juta, tapi di lapangan tidak ada bukti penggunaannya. Kami sudah dua kali tanya dalam musyawarah desa, jawaban BPD maupun Pemerintah Desa justru berbelit-belit,” ujar Bayu.

Ia menambahkan bahwa warga sempat meminta penjelasan lengkap disertai dokumen pendukung, dan permintaan itu disanggupi pihak terkait. Namun lebih dari satu bulan berlalu, penjelasan yang diminta belum juga diberikan.

“Kami minta bukti data, mereka setuju. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kalau ditanya kapan disampaikan, malah memilih bungkam. Hal ini memunculkan kecurigaan di masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Werdi menyatakan bahwa seluruh penyaluran dan penggunaan Dana Desa telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa BUMDes sebelumnya pernah beroperasi dengan pengelolaan perorangan, menjalankan usaha jual beli sapi dan kayu. Dari kegiatan itu diklaim telah menghasilkan Pendapatan Asli Desa sekitar Rp24 juta, namun dana tersebut masih dipegang pengelola lama dan belum disetorkan ke kas desa.

Terkait anggaran Rp203 juta yang dipersoalkan, Sekretaris Desa mengakui tidak direalisasikan sesuai rencana awal. Sebagian dialihkan untuk program pemberdayaan masyarakat, sedangkan sisanya dikembalikan ke rekening kas desa.

“Perubahan ini sudah melalui proses Musyawarah Desa dan ada berita acaranya,” jelasnya.

Ia juga menepis isu batalnya program pelatihan menjahit. Menurutnya, anggaran kegiatan itu memang dikembalikan ke kas desa dan akan digunakan kembali untuk program tahun 2026.

Meski demikian, warga tetap berharap Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa segera memberikan penjelasan terbuka lengkap dengan dokumen pendukung. Hal ini untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *